News

Bawaslu KBB Akan Tertibkan APK yang Menyalahi Aturan

236
×

Bawaslu KBB Akan Tertibkan APK yang Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
Net

BANDUNG BARAT (CM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menertibkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub dan semua stakeholder terkait untuk membicarakan strategi yang akan dilakukan.

“Sampai sekarang para Panwascam masih melakukan inventarisir di titik-titik mana atau pelanggaran apa yang dilakukan para caleg atau partai politik dalam masa kampanye ini,” kata Ketua Koordinasi Divisi Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah, Selasa (12/11/2019).

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menginventarisir tentang pelanggaran dan kajian hukum yang akan dilakukannya, sehingga langkah Bawaslu dalam melakukan penindakan tepat sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk tindakan sudah ada, misalnya menerbitkan surat himbauan untuk menurunkan APK oleh para pemasangnya. Karena yang memasang harus menurunkannya sendiri. Kami beri waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tapi kalau itu tidak diindahkan maka kami akan kirim surat untuk yang kedua kali dan seterusnya,” beber Ai. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *