KAB.TASIKMALAYA (CM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan data by name by address hasil pemutakhiran data atau hasil coklit kepada KPU sesuai PKPU 19 tahun 2019 pasal 12 yang menyatakan bahwa KPPS harus menyerahkan data hasil coklit kepada KPU.
Divisi Pengawasan pada Bawaslu Kab. Tasik, Moh. Azis Firdaus, Selasa (08/09/2020), menegaskan, akan menunggu hasil dan sebelumnya sudah melayangkan surat ke KPU mengenai data tersebut.
Pihaknya pun meminta berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait data NIK dan KK data yang tidak dirahasiakan.
“Hal ini diperkuat dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yakni Nomor 102 Tahun 2019 pasal 4 ayat 2 bahwa setiap akses data dapat diberikan kepada Disdukcapil Provinsi, Kabupaten dan pengguna diantaranya Lembaga Negara, Non kementerian bisa mengakses data tersebut,” jelasnya.
“Kami dari Bawaslu, KPU harus memberikan by name by Address daftar hasil pemutakhiran atau ABKWK yang merupakan hasil penelitian dan Pihak Bawaslu akan menunggu sejauh mana KPU memberikan akses data ini kepada Bawaslu karena ini menjadi bahan selanjutnya,” tandasnya. (Amas)
Baca Juga: Ratusan Warga Padati Emplak Tonton Evakuasi Truk Tronton yang Masuk Jurang