News

Baru 69 Persen, Bupati Jeje Pinta Camat dan Kades Segera Melunasi Pajak PBB-P2

169
×

Baru 69 Persen, Bupati Jeje Pinta Camat dan Kades Segera Melunasi Pajak PBB-P2

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran serius memperhatikan tentang batas waktu penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada tanggal 30 September 2019 mendatang.

Bahkan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, dirinya secara langsung mengecek satu per satu Camat dan Kepala Desa soal kesiapan wajib pajak di wilayahnya, untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

“Masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari Camat dan Kepala Desa bersangkutan, terhadap wajib pajak yang masih belum membayar PBB-P2,”ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Daerah dan Program BPJS di Gedung Dakwah, Kecamatan Padaherang, Senin (02/09/2019).

Menurut Jeje, pajak PBB-P2 pada hakekatnya akan kembali lagi ketingkat desa untuk membangun desa yang digulirkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

“Saya secara tegas meminta kewajiban pajak agar segera diselesaikan oleh Desa-desa yang belum lunas sesuai waktu dan ketetapan yang ditentukan,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPKAD Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar menyampaikan, bahwa dari target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp 16 miliar dan baru tercapai Rp 11,5 miliar atau sekitar 69 persen.

“Sehingga sisanya sekitar Rp 5,5 miliar lagi akan terus diupayakan lunas sebelum jatuh tempo pada 30 September 2019 mendatang,”katanya.

Maka kegiatan sosialisasi seperti ini, kata Hendar, akan terus dilakukan agar PAD terus meningkat. Pasalnya indikasi kemandirian suatu daerah dapat dinilai dari besarnya PAD.

“Kita juga kita akan genjot pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yang ternyata tunggakannya juga cukup besar,”terang Hendar.

Hendar berharap minimal pendapatan dari PBB-P2 masuk di angka 96 persen, estimasi yang 4 persen adalah karena kendala surat ketetapan yang salah.

“Maupun wajib pajak yang berada di luar daerah,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *