News

Bapemperda DPRD Kab. Tasik Laporkan Ada 4 Raperda Ditarik Kembali

178
×

Bapemperda DPRD Kab. Tasik Laporkan Ada 4 Raperda Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Kab. Tasik Laporkan Ada 4 Raperda Ditarik Kembali

KAB TASIKMALAYA (CM) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nuryakin membacakan laporan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dalam Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Tasik, di Gedung DPRD pada Selasa (22/12/2020).

Dalam surat tersebut tertuang bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menarik kembali empat Raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak, dan Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Seiring daripada itu, H. Cecep menyarankan Pemkab Tasik agar merencanakan Raperda secara matang untuk diajukan ke DPRD. Hal itu, katanya, supaya tidak terjadi penarikan seperti sekarang ini.

Ia menyebut bahwa selama setahun ini Bapemperda telah menjalin komunikasi intens dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tasik. Tahapan demi tahapan pun dilalui namun sayang hasilnya tak memungkinkan untuk dibahas kembali.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menarik kembali empat Rancangan Peraturan Daerah yang sudah diusulkan ke DPRD. Penarikan dilakukan mengingat waktu yang dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan keempat Raperda tersebut. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *