NewsPolitik

Banyak Korban Keuangan Ilegal, Kepler Melaui Reses Dorong Pencegahan Lewat Literasi

20
×

Banyak Korban Keuangan Ilegal, Kepler Melaui Reses Dorong Pencegahan Lewat Literasi

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Meningkatnya laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan investasi bodong di Kota Tasikmalaya mendorong Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, untuk mengangkat persoalan ini dalam Reses Masa Persidangan IV.

Kegiatan tersebut digelar di daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Tawang, Cihideung, dan Bungursari, dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya sebagai narasumber utama.

Kepler menyampaikan bahwa keluhan mengenai praktik keuangan ilegal tersebut bukan hanya datang dari warga, tetapi juga dari para ketua RT dan RW yang melihat langsung dampaknya di lingkungan masing-masing.

“Pengaduan terkait judol, pinjol, dan investasi bodong di Kota Tasikmalaya sangat tinggi. Karena itu, reses kali ini kami libatkan OJK agar masyarakat mendapatkan literasi yang tepat,” ujar Kepler Sianturi, Selasa 2 Desember 2025 malam.

Menurut dia, banyak warga mengalami kerugian, bahkan sampai rekening bank diblokir akibat terjerat pinjol atau menjadi korban penipuan investasi.

Kepler menilai kondisi ini mendesak untuk ditangani, bukan hanya melalui edukasi langsung, tetapi juga dengan mendorong langkah lanjutan di tingkat pemerintahan.

“Banyak masyarakat yang depresi akibat jeratan judol, pinjol, dan investasi bodong. Sebagai wakil rakyat, saya menyampaikan persoalan ini dalam paripurna agar bisa ditindaklanjuti eksekutif dan dicegah secara sistematis,” ujarnya.

Kepler menambahkan bahwa sebagian besar korban berasal dari kelompok ekonomi bawah, sehingga literasi keuangan perlu diperkuat sebagai upaya pencegahan. Ia berharap penjelasan dari OJK dapat menjadi pegangan masyarakat agar tidak kembali terjebak.

Dari OJK Tasikmalaya, Bidang Perlindungan Konsumen Putu Aria menjelaskan bahwa edukasi semacam ini merupakan langkah konkret dalam mencegah praktik keuangan ilegal. Ia menegaskan bahwa OJK siap melindungi masyarakat melalui layanan pengaduan resmi.

“Selain literasi, masyarakat perlu menjaga data pribadi. OJK melayani pengaduan korban melalui kantor OJK maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan setiap laporan ditindak dalam waktu sepuluh hari kerja,” kata Putu.

Putu kemudian memaparkan perbedaan jelas antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol resmi, kata dia, hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Sementara itu, pinjol ilegal cenderung meminta akses ke kontak, galeri, hingga SMS, yang kemudian digunakan untuk menekan korban ketika terlambat membayar.

Ia menjabarkan sejumlah modus yang kerap digunakan pinjol ilegal, mulai dari teror ke seluruh kontak, ancaman penyebaran foto pribadi dari galeri, hingga pemerasan dengan memanfaatkan data sensitif yang diperoleh secara tidak wajar.

Tindakan tersebut bertujuan menciptakan tekanan psikologis agar korban segera membayar bunga dan denda yang kerap jauh melebihi pokok pinjaman.

Untuk menghindari jebakan semacam ini, OJK mengimbau masyarakat melakukan beberapa langkah, seperti memeriksa legalitas aplikasi di situs resmi OJK, memperhatikan izin akses yang diberikan, menghindari tautan tidak dikenal, meningkatkan literasi keuangan, dan segera melapor ke aparat jika menjadi korban.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs Patroli Siber Polri, layanan OJK 157, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *