KOTA TASIKMALAYA (CM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil PCC yang diproduksi di pabrik sumpit, terletak di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada Rabu (27/11/2019). Hasil pendalaman dan pengungkapan terungkap 9 pelaku diduga terlibat dalam kasus peredaran pil PCC tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, produksi pil PCC per hari di Kawalu sebanyak 120 ribu butir. Pil ini masuk narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol. “Di pabrik sumpit yang dijadikan lokasi pembuatan PCC menangkap 3 pelaku, diantaranya, Joko (24), Hadi (39), dan Sugiarto (38). Joko diketahui warga Cilacap, Jawa Tengah. Hadi adalah warga Banyumas, Jawa Tengah, dan Sugiarto warga Mangkubumi, Kota Tasik,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, dari pabrik tersebut pihaknya mengamankan barang bukti selain pil PCC siap edar, juga ada mesin pencetak obat, mesin, open, alat press packing, kompresor dan plastik packing. Kemudian ada pil PCC merek Zenith dalam karung plastik dan beberapa dus PCC merek Canophen.
Dan di waktu yang sama, pihaknya juga mengamankan 4 tersangka lainnya di sebuah rumah makan di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Mereka adalah Arab (25), Eri (24), Yohan (27), dan Agus (57). “Dari 4 pelaku ini kami amankan barang bukti 2 dus yang berisi 60.000 butir Carisorodol,” bebernya.
“Arab warga Cilacap, Jawa Tengah, Eri warga Cilacap, Jawa Tengah, Yohan warga Cilacap, Jawa Tengah dan Agus warga Arcamanik, Bandung. Mereka masuk dalam kelompok ini juga,” sambung ia.
Lalu sore harinya, lanjut Arman, pihaknya juga menggerebek sebuah gudang di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. “Di gudang itu kami amankan 2 orang. Dia adalah Setiono (62) warga Cilacap, Jawa Tengah dan Nurjamal (25), warga Demak, Jawa Tengah,” jelasnya.
Sementara dari gudang itu pihaknya mengamankan 43 dus yang berisi 1.290.000 butir pil PCC jenis Carisorodol. “Jadi totalnya 2 juta butir dan semua dibuat di pabrik sumpit ini. Jadi jalurnya itu dari pabrik Kawalu dikirim ke gudang di Cilacap. Kemudian, dari Cilacap dibawa ke Surabaya dan di sebar ke kota lain di Jawa,” ujarnya.
Ia menyebut dari Surabaya juga pil terlarang tersebut disebar ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga ke Sulawesi. “Mereka masuk jaringan pengedar internasional. Karena salah satu bahan pembuatan pil ini hanya didapati di luar negeri. Jadi kami simpulkan memang mereka masuk jaringan internasional,” ucapnya.
“Sembilan pelaku ini telah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati. “Minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Edi Mulyana)