News

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha, Cukup Pakai OSS

283
×

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha, Cukup Pakai OSS

Sebarkan artikel ini
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha, Cukup Pakai OSS
ilustrasi perizinan usaha

DKI JAKARTA (CM) – Pemerintah telah menyelesaikan beberapa aturan pelaksana UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Berjumlah 51 aturan yang sebagian besar berisi tentang perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Minggu (21/2/2021).

Airlangga mengatakan, semua aturan baru diatas sejalan dengan maksud dan tujuan UU No 11 tentang Cipta Kerja, yaitu perluasan lapangan kerja baru.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” urainya.

Perizinan usaha dalam Undang-undang ini merupakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).

Dengan perizinan berusaha berbasis risiko itu maka sebanyak 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Adapun rincian penjelasannya sebagai berikut:

  1. Cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
  2. Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00%), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).
  3. Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan perizinan berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).
  4. Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan, untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
  5. Maka 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.

Pemerintah berharap dengan adanya turunan aturan UU Cipta Kerja ini bisa memperluas lapangan pekerjaan yang saat ini sedang lesu akibat dampak dari pandemi Covid-19. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *