CIMAHI (CAMEON)-Ketetapan hukum baru yang disandang oleh Wali Kota Cimahi non-aktif, Atty Suharti, tidak mempengaruhi pemerintahan Kota Cimahi. Hal tersebut diungkap oleh Plt Wali Kota Cimahi, Sudiarti.
Saat ini, Atty menjadi terdakwa dalam kasus suap pembangunan Pasar Antri. Sebelumnya, Atty diberhentikan sementara dari jabatan Wali Kota Cimahi.
“Namun untuk kinerja pemerintahan tetap berjalan tidak ada perubahan,” ungkap Sudiarto kepada wartawan ditemui usai rapat paripurna, Jumat (9/6/2017).
Sejumlah hal-hal teknis tetap ditangani oleh pihak pemerintah. Terkait dengan sejumlah berkas penandatangan perjanjian, hal tersebut akan ditangani olehnya.
Dia menjelaskan, aturan perjanjian biasanya mengikat dalam waktu yang cukup lama. Sehingga, jika diperbaharui akan tetap dijalankan.
Saat disinggung sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyikapi kejadian tersebut, sudiarto menjelaskan, sebenarnya memang keadaan pemerintahan masih berjalan normal. Dia menegaskan,
tidak ada permasalahan yang tidak terselesaikan.
“Semua tugas pemerintahab harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Hal lainnya, terkait dengan baligho dirinya dengan Atty yang masih terpasang, masih belum ditanggapi secara serius. Pihaknya, mengungkap hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Hal-hal tersebut nanti akan diatur kembali. Apakah itu bagian humas protokol. Kalau saya dipasang gak dipasang juga gak ada masalah,” tegasnya.
Sementara ditempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Agus Solihin mengatakan, ketika Wali Kota mengalami masalah secara tegas harus digantikan secara otomatis oleh Plt. Pergantian tersebut dipertegas dengan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Otomatis setelah Atty Suharti tidak menjabat Walikota. untuk SK pemberhentian dari Gubernur pihak DPRD menyambut baik karena untuk memberikan legalitas terkait putusan-putusan kepala daerah,” jelasnya.
Setelah kendali ada di Plt Wali Kota, berarti otomatis para OSN harus turut dan patuh kepada Plt. Serta semua harus berjalan normal. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyinggung diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dia menegaskan, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Terdapat beberapa hal catatan dalam keuangan pemerintahan Kota Cimahi.
Sedikitnya, saat ini terdapat 11 catatan yang harus diselesaikan. “Kemarin kita melakukan rapat banggar dengan tim TAPD itu harus ada action plan nya gerakan yang cepat dari 11 temuan bpk tersebut,” jelasnya.
“Sedangkan mengenai catatan BPK, hal tersebut bisa diatasi. Sebab kita diberikan waktu selama 60 hari,” imbuhnya.
Catatan paling krusial merupakan masalah aset daerah dan perusahaan daerah (prusda). Hal tersebut juga akan dijadikan catatan tersendiri bagi pihak legeslatif.
Dia mengibaratkan orang sakit Cimahi ini sudah harus diobati. Bahkan kalau bisa apakah perdanya bisa perbaiki.
“Paling kita nunggu walikota baru tentang perusda ini. Karena ada konsep-konsep tertentu untuk cimahi baru ini. Dan kita sudah punya konsep itu,” jelasnya.
Saat disinggung adanya ketidak patuhan PNS terhadap Plt, Agus membantah hal tersebut. Agus berkeyakinan mereka sudah mengerti aturan tentang PNS tidak ada permasalahan sebenarnya. (Putri)