CIMAHI, (CAMEON) – Atty Suharti secara resmi sudah mengajukan surat cuti sebagai Wali Kota Cimahi. Surat cuti tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Sesi jadwal tahapan KPU, Wali Kota yang mengikuti Pilkada akan memulai cuti pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Dengan cutinya Wali Kota, secara otomatis akan ada kekosongan pimpinan di Pemkot Cimahi. Jika meruntut pada aturan, jika seorang Wali Kota mengajukan cuti, maka Wakil Wali Kota yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menjadi penanggung jawab kebijakan di Pemkot Cimahi.
Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani mengakui akan meminta surat ketetapan kepada Pemerintah Provinsi terkait status Wakil Wali Kota Cimahi, Sudiarto yang nantinya akan mengemban tugas menggantikan sementara Atty Suharti.
“Berdasarkan UU, otomatis (tugas Wali Kota) akan diemban Pak Sudiarto, karena beliau tidak kembali mengikuti Pilkada. Tapi, saya akan meminta semacam surat ketetapan kepada Pemprov agar memperkuat dari sisi hukum,” terangnya, Jumat (21/10/2016).
Ditegaskan dia, surat ketetapan dari Pemprov tersebut sangat penting untuk memperkuat posisi Sudiarto untuk mengambil keputusan. Pasalnya, Sudiarto akan menjadi penanggungjawab seluruh tugas, seperti pengelolaan keuangan daerah, menandatangani pelantikan dan sebagainya.
Belum lagi, lanjut dia, Sudiarto melanjutkan tindak lanjut dari SOTK, pelantikan pejabat baru, dan terkait RAPBD 2017, penggajihan dan lain-lain. Yani menilai, hal ini perlu penguatan back up regulasi, seperti surat penetapan atau semacamnya dari Pemerintah Provinsi.
“Jangan sampai ada kelemahan dari sisi hukum nanti,” tegas dia.
Terpisah, Wali Kota Cimahi Atty suharti mengatakan, ia akan mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU perihal aturan cuti petahana yang maju kembali di Pemilihan Kepala Daerrah (Pilkada)
Aturan cuti Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye.
“Memang di dalam aturan, tanggal 28 saya harus cuti. Semua prosesnya sudah dilakukan, surat keterangannya sudah keluar dari Gubernur. Jadi saya tinggal jalani saja,” katanya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)