KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, meminta Plt Wali Kota dapat menjalankan roda pelayanan di pemerintahan berjalan dengan baik seperti biasa.
“Wakil Kepala Daerah selain harus melaksanakan tugas Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan, terlebih SK Plt-nya sudah turun artinya harus betul-betul bisa melaksanakan tugas Wali Kota secara utuh. Terlepas kewenangannya sama atau tidak itu tetap harus merujuk pada peraturan yang berlaku. Atau sifatnya harus melakukan koordinasi dengan mendagri pusat. Pada dasarnya roda pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan perintah peraturan,” jelas Aslim, Sabtu (7/11/2020).
Ia menambahkan, kalaupun tugas Plt Waki Kota harus seizin mendagri, tetap harus dilakukan seefektif mungkin, baik itu melalui koordinasi ataupun cara lain. Yang jelas, sambungnya, jangan sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Apalagi pemkot beberapa waktu lalu sudah melaksanakan ujikom eselon ll untuk mengisi kekosongan tugas karena banyak yang pensiun. Artinya, harus sesegera mungkin kegiatan untuk melaksanakan open bidding harus dilaksanakan. Jika ada kendala anggaran, di dalam pelaksanaannya maka harus di koordinasikan dengan pihak terkait. Jangan sampai ada alasan tidak bisa melaksanakan open bidding, yang pasti jika open bidding tidak bisa dilaksanakan pelayanan akan terganggu,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan, proses open bidding saat ini masih disusun di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
“Yang penting target sebelumnya tahun 2020 atau harapan awal tahun 2021 open bidding bisa dilaksanakan. Yang jelas, pelaksanaan open bidding kita harus melihat dulu kondisinya agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sekda. (Edi Mulyana)