KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sebelumnya, ratusan anggota Ojek Online (Ojol) yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Transportasi Masal (Fortal) telah melakukan aksi menuntut 8 hak yang sudah disepakati melalui nota kesepahaman No 01/MOU/LSM Fortal yang telah disepakati 8 bulan lalu oleh PT. Gojek Indonesia Wilayah Priangan Timur.
Ketua Umum LSM Portal yang mewadahi ojol, Normansyah (46) mengatakan, masa aksi yang tergabung ada 300 anggota ojol dari total keseluruhan 725 anggota. Dari kedelapan tuntutan itu dirangkum menjadi 6 tuntutan.
Tuntutannya, lanjut ia, yakni transparasi SOP pengclaiman serta progresss kasus laka lantas. Transparansi permasalahan yang dihadapi mitra hingga berdampak putus mitra. Open suspend. Pemerataan sistem tarif semua jasa dan pembagian order. Reshuffle (pergantian) oknum pegawai management Gojek yang tidak kredible dan professional, dan Transparansi info perihal pendaftaran mitra baru.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim yang mengungkapkan bahwa tuntutan anggota Ojol kepada perusahaannya dianggap hal yang wajar karena merupakan hak para anggota. Terlebih, tuntutan sudah dituangkan dalam MoU kesepakatan 8 bulan lalu, dan tentunya pihak perusahaan harus mengabulkannya.
“Sebetulnya kalau bicara jujur keberadaan aplikasi ojol tak ada keuntungan untuk daerah, hanya masyarakat diberi keuntungan kemudahan teransportasi. Sementara hak anggota ojol pun oleh perusahaan agak diabaikan,” jelas Aslim saat ditemui di kantornya, Senin (10/02/2020).
Ia menyebut, hal tersebut merupakan PR bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah kongkrit sehingga hak para anggota ojol dapat dipenuhi termasuk kontribusi untuk daerah.
“Tentunya pemerintah harus memiliki format, atau lebih jauhnya memiliki aplikasi gojek. Teknisanya silahkan dirumuskan agar keberadaan aplikasi ojol bisa memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya. (Edi Mulyana)