News

Apes, Si Pemborong Kopi dengan Upal itu Ditangkap Warga

155
×

Apes, Si Pemborong Kopi dengan Upal itu Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini
Sederet uang palsu sebanyak Rp. 2.650.000 dengan pecahan Rp.50.000 diamankan polisi dari sektor Salopa.

TASIKMALAYA (CAMEON) –  Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya suatu saat jatuh juga, inilah peribahasa yang cocok untuk pelaku pengedar uang palsu, Hasan, warga Kampung Cikopo Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada aparat Kepolisian Sektor Salopa pada hari Senin (21/08).

Menurut salah seorang korban, H.Sirod, saat itu pelaku datang ke warungnya dan memborong kopi dengan uang lembaran 50 ribu rupiah. Setelah pelaku pergi, korban merasa aneh melihat uang yang diberikan. Setelah dipastikan itu uang palsu, korban dengan dibantu warga mencari pelaku dan naas saat akan membeli lagi kopi di warung lain pelaku keburu ditangkap warga.

“Abdi curiga naha lima puluh rebu teh asa beda, pas ditingali ku pun anak rupina uang palsu , ku abdi sareng pun anak di teangan kaleresan kapendak nuju meser kopi keneh wae ” ujar korban.

Kepada penyidik Hasan yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan uang palsu ini dari temannya yang kini buron.

Kapolsek Salopa, AKP Ai Hidayat, menegaskan bahwa pelaku diduga merupakan sindikat pengedar upal di wilayah Tasikmalaya selatan.

“Upal itu didapat darimana dan akan disebar kemana itu kami masih selidiki tapi dari hasil pengakuan tersangka ini bukan yang pertama kalinya. Kuat dugaan dia merupakan jaringan sindikat upal di Tasikmalaya,” ujar Kapolsek Ai Hidayat.

Kini, si pemborong kopi dengan uang palsu ini terpaksa harus meringkuk di penjara, sementara uang palsu sebanyak Rp. 2.650.000 dengan pecahan Rp. 50.000 diamankan pihak kepolisian.  (dzm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *