News

Apakah Betul Sang Oknum Kades Ini Korupsi Dana Banprov ??

174
×

Apakah Betul Sang Oknum Kades Ini Korupsi Dana Banprov ??

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades dan anggota LPM terduga tersangka Korupsi saat akan di bawa ke Kejaksaan negeri Singaparna, Rabu 09/11( photo by deadz )

TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Diduga melakukan penggelapan uang sebesar 118 juta dari alokasi untuk Dana Bantuan Rumah Tak Layak Huni, seorang Kepala Desa dan anggota Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya.

Peristiwa bermula pada sekitar bulan Oktober 2014, saat  warga di Desa Sirnagalih Kec Cigalontang Kab Tasikmalaya, menerima bantuan dari dana provinsi untuk rehabilitasi rumah tak layak huni, sebesar 200.000.000 untuk 20 warga yang terindikasi memiliki rumah tak layak huni.

Dana inipun diterima Kepala Desa ND untuk selanjutnya bersama seorang perangkat LPM dana tersebut dia sunat menjadi 81.000.000 saja yang disalurkan kepada warganya, sisanya sebanyak Rp.118 juta dia bagi dua dengan angota LPM tersebut.

Setelah menerima laporan pada bulan Juni 2015, dan melakukan penyelidikan secara intensif akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengngkap kasus tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti bukti administrasi yang mengarah kepada dugaan tindak pidana Korupsi.

Wakapolres Tasikmalaya Kompol Wadi Syabani  didampingi Kanit 4 Tipikor Ipda Asep, saat mengelar expose kasus Tipikor yang menyeret perangkat desa Sirnajaya ini, Rabu ( 09/11 ) di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelah gunaan wewenang dari anggaran dana bansos provinsi Jawa Barat sebesar 200.000.000 ,.

“ Ya benar, kita sudah menahan Kades dan anggota LPM desa tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan untuk rumah tidak layak huni, besarnya Rp.118 juta itu dibagi dua antara sang kades dengan anggota LPM, berkasnya sudah beres dan kita akan limpahkan ke kejaksaan secepatnya “ terang Wadi.

Adapun modusnya menurut wadi, oknum kades dan anggota LPM ini, hanya memberikan uang kepada 20 warga yang sejatinya harus menerima per orang 10.000.000 ini , kenyataanya warga hanya menerima dengan besaran perorang rata rata satu hingga 2 juta rupiah saja.

“ Kwitansinya juga cukup jelas banyak warga yang menerima hanya satu sampai dua juta saja, dan ada juga kwitansi yang kami duga fiktif untuk pembelian bahan bahan bangunan yang jumlahnya bervariatif, sementara warga tak pernah menerima barang barang bahan bangunan dari Nd ini ” tambah Kompol Wadi.

Sementara saat akan di bawa ke kejaksaan sang oknum Kepala Desa ini, bersikukuh menyetakan kepada sejumlah media bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi dana banprov ini.

“ Saya sama sekali tidak melakukan korupsi, kita lihat nanti dipersidangan siapa yang salah “ ujar Nd sebelum dibawa ke Kantor kejaksaan Singaparna.

Polisipun menjerat oknum Kades (Nd) dan ( ksw ) oknum LPM di Desa Sirnagalih ini dengan jeratab pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 200 / dan UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman dua hingga empat tahun penjara. Cakrawalamedia.co.id ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *