News

Apa yang Ditemukan Dishub Kab Tasikmalaya Terhadap Bus Mudik AKAP Tasik – Aceh ini?

296
×

Apa yang Ditemukan Dishub Kab Tasikmalaya Terhadap Bus Mudik AKAP Tasik – Aceh ini?

Sebarkan artikel ini
Inspeksi Petugas Dishub ke salah satu terminal PO Bus Di Tasikmalaya.

TASIKMALAYA (CAMEON) – Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya menyatakan bahwa salah satu bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) jurusan Tasikmalaya – Banda Aceh tidak laik jalan dan untuk sementara izin trayeknya dihentikan hingga dilakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut.

Hal ini terungkap saat Bus ini akan melakukan uji kir di kantor Dishub Kab Tasikmalaya, pada selasa (06/06). Menurut  Tata Kostaman, salah seorang petugas fungsional di bidang  penguji kendaraan bermotor, petugas menemukan sedikitnya 3 point hasil uji yang dinyatakan tidak laik jalan.

“Kami menemukan tingkat efektifitas remnya sudah sangat aus, ban depan yang divulkanisir dan kaca depan kendaraan mengalami retak dalam dan ini sangat berbahaya untuk perjalanan jauh,” terang Tata.

Demi keamanan penumpang, pihak Dishub pun meminta kepada pemilik PO tersebut agar segera memperbaiki busnya dan melayangkan surat hasil uji tersebut kepada Dishub Kota Banda Aceh.

Tak hanya menemukan Bus yang tak laik jalan, dari catatan Dinas Perhubungan tahun 2016 – 2017 jumlah kendaraan angkutan penumpang dan umum mengalami peningkatan hingga 60%.

“Data di kami saja tercatat sedikitnya 600 kendaraan penumpang angkutan baru di tahun 2017, tentu saja ini akan menjadi potensi meningkatnya volume kendaraan di ruas-ruas jalan di Kab Tasikmalaya,” tandasnya.

Tentu saja dengan meningkatnya jumlah kendaraan angkutan umum baru ini, akan menimbulkan polemik kemacetan di beberapa titik di wilayah pusat-pusat keramaian di Kab Tasikmalaya terutama di pasar maupun terminal.

Hal ini perlu ketegasan dari dinas terkait untuk membatasi jumlah kendaraan angkutan umum baru ini karena akan berdampak pada volume kendaraan yang tidak terkendali  terlebih menghadapi musim mudik Lebaran ini dan akan menjadi pekerjaan rumah besar jajaran Kepolisian dan Dishub untuk mengatur arulin jalur mudik.  (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *