KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Warga perumahan Wijaya Kusuma menyayangkan sikap TNI yang tidak kompromi. Terutama, kesempatan warga penghuni yang tidak bisa lama berdiskusi dengan Pangdam lll Siliwangi.
Sebelumnya, Pangdam III Siliwangi Mayor Jendral TNI Muhammad Herindra akan mendata penghuni perumahan dinas Wijaya Kusumah. Bekas rumah dinas perwira TNI tempo dulu tersebut merupakan tanah negara yang peruntukannya untuk para tentara aktif.
Selama ini, rumah dinas tersebut dipakai tempat tinggal anak keturunannya. Sedangkan TNI yang masih dinas ngontrak.
Edi Rifendy, salah seorang perwakilan dari perumahan eks tentara, perumahan Wijaya Kusuma di Kampung Koroeng Kelurahan Tawang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, mengharapkan ada penelusuran sejarah yang objektif agar warga tidak dirugikan.
Ia mengungkapkan, rumah yang sekarang ditempati warga ada dasarnya. Mereka tinggal disana karena berstatus telah membeli tanpa akta tanah.
“Sejarah kami dan warga bisa tinggal di tempat ini adalah hasil pengabdian orangtua kami pada negara dulu, namun atas prakarsa Jendral Mashudi (Alm) akhirnya kami membelinya dengan akta jual beli tanpa tanah,” bebernya, usai menerima kunjungan Mayjen TNI Muhammad Harindra, belum lama ini.
Kata Edi, warga belum sempat menanyakan detail kepada Pangdam III, terutama personal status rumah tersebut.
“Permasalahannya ini hasil jual beli bangunan tanpa tanah dengan pihak yayasan Harapan tempo dulu,” ujarnya.
Berkat jasa Jendral Mashudi (Alm), mereka merasa nyaman bisa tinggal di tempat tersebut. Jaminan selaku ketua yayasan harapan kala itu, mempersilahkan menempati sesuai dengan klosul yang telah dimiliki secara turun temurun.
Namun, selama menempati bangunan ini pihaknya mengklaim menaati peraturan, yaitu tidak boleh mengubah struktur bangunan.
“Menurutnya Jika diubah khawatir nantinya akan mempengaruhi pada kebijakan beliau di tingkat atas,” tegas Edi.
Jika sekarang mereka di suruh harus meninggalkan atau mengosongkan tempat tersebut oleh pihak yang berwenang, jelas mereka kaget. Edi meminta, agar semua pihak kembali melihat kronologis perumahan tersebut.
“Tolong melihat dulu seperti apa aturannya, yang jelas dengan alasan apapun kami tidak mau rugi,” pungkasnya. (Edi Mulyana)