TASIKMALAYA (CM) – Setelah sebelumnya marak diberitakan dugaan keberpihakan salah seorang anggota PPK dari Kecamatan Tanjungjaya yang kedapatan ikut dalam pendaftaran cagub Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum di Bandung Jawa Barat beberapa hari lalu, akhirnya ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat memanggil Ruhimat sang PPK ini ke kantornya pada Jumat (12/01).
Ruhimat dimintai keterangan seputar keberadaanya di pendaftaran Cagub RK – Uu tersebut, dia mengaku hanya spontanitas saja saat melihat kerumunan warga yang kebetulan disitu terdapat calon wagub dari Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum.
“Dari pengakuannya dia hanya spontanitas saja tidak ada niatan untuk bertemu cawagub dari Tasikmalaya ini, tapi yang jelas yang bersangkutan sudah menyalahi kode etik sebagai anggota PPK yang seharusnya lebih independen,” jelas Deden.
Sebagai teguran keras Deden juga meminta agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan permintaan maaf diatas materai yang di tujukan kepada lembaga KPU dan Panwas.
Ditambahkan Deden, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Panwas meski demikian dia menegaskan bahwa hak pemecatan atau pemberhentian itu berada di kewenangan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu.
“Yang jelas jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya setelah membuat pernyataan permintaan maaf ini ya kita akan pecat sesuai prosedur, tapi langkah sekarang yang kita lakukan adalah berupa teguran keras dan upaya pembinaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Mamat Ruhimat tertangkap kamera saat ikut dalam pendaftaran calon gubernur jabar Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di KPU Jabar beberapa waktu lalu. (zz)