KARAWANG (CM) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, mengapresiasi langkah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang yang bekerja sama dengan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) terkait bantuan hukum bagi para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini Ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan kerjasama ketiga lembaga diatas di kantor P2TP2A Kabupaten Karawang, Jumat (07/05/2021).
“Kami mendorong kepada P2TP2A dan DP3A untuk bagaimana caranya untuk bisa bekerjasama dengan LBH untuk ada bantuan hukum bagi perempuan dan anak. Dan pada kesempatan ini saya di undang DP3A bahwa sudah ada kerjasama dengan Unsika terkait bantuan hukum bagi perempuan dan anak,” katanya.
Sri juga mengatakan bahwa Karawang sudah tidak bisa diragukan lagi keberpihakannya pada perempuan dan anak, melalui P2TP2A dan DP3A sudah memiliki Lembaga Bantuan Hukum yang siap mengawal para korban kekerasan seksual di Pengadilan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang dan satgas P2TP2A ketika terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka jangan pernah takut melaporkan pada P2TP2A dan Insya Allah korban dan orang tuanya bisa kami lindungi melalui P2TP2A dan juga kepolisian,” lanjutnya.
Sri berharap dengan adanya bantuan hukum untuk korban kekerasan seksual, perempuan di Karawang bisa merdeka.
“Ini merupakan apresiasi tertinggi saya, atas terobosan DP3A yang luar biasa. Karena sudah mengapresiasi keluh kesah kami para perempuan, dan inilah hasilnya, insya allah perempuan akan merdeka ketika masuk ke ranah hukum,” tutupnya. (red)