News

Anggaran Progam P3IP di Pangandaran Disunat

244
×

Anggaran Progam P3IP di Pangandaran Disunat

Sebarkan artikel ini
Anggaran Progam P3IP di Pangandaran Disunat

PANGANDARAN (CAMEON) – Program percepatan pembangunan infrastruktur Perdesaan yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendapat sorotan publik. Pasalnya, aliran dana bantuan tahun 2016 senilai, Rp. 9,4 miliar untuk 93 desa tersebut terindikasi terjadi penyelewengan.

Indikasi penyelewengan dana bantuan tersebut terjadi di Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran. Aliran dana bantuan program Pedoman, Percepatan, Pembangunan Infrastrukrur Perdesaan (P3IP) di Kabupaten Pangandaran setiap desa menerima bantuan sebesar Rp 100 juta di desa tersebut diduga adanya pemotongan.

Bantuan dana Rp 100 juta yang mengalir ke Desa Sukahurip tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur di dua dusun. Dua dusun tersebut berupa kegiatan Rabat Beton jalan di Dusun Cihandiwung dan Muaratiga dengan volume P. 300 meter dan Lebar 1.60 meter dengan masing-masing menghabiskan anggaran Rp 50 juta. Anggaran progam P3IP tersebut diduga disunat, ironis.

“Untuk Dusun Cihandiwung dipotong Rp 9 juta dari nominal Rp 50 juta, sedangkan Dusun Muaratiga di potong Rp 12 juta dari Rp 50 juta. Jadi dana bantuan P3IP sebesar Rp 100 juta itu dipotong Rp 21 juta berikut pajak PPH dan PPN. Jika diuraikan pajak sebesar 12 persen dari pagu anggaran Rp 100 juta hanya Rp 12 juta. Terus sisanya sebesar Rp 9 juta kemanakan?” ungkap salah satu warga Sukahurip berinisial JM (39), Kamis (23/03/2017).

Kepala Desa Sukahurip, Sukirno saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah diberikan sesuai dengan ketentuan. Bahkan dirinya menerangkan dari total anggaran bantuan P3IP sebesar Rp 100 juta tersebut, tersisa hanya Rp. 2 juta. Sisa anggaran itu pun dipergunakan untuk koordinasi.

“Isu adanya potongan itu tidak benar. Hanya saja ada anggaran sisa sekitar Rp 2 juta, itu pun untuk anggaran koordinasi,” ujar dia.

Berdasarkan infromasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan penyelewengan anggaran P3IP Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran, sudah ditangani pihak kepolisian. Bahkan salah satu perangkat desa tersebut sudah diperiksa Unit Tipikor Reskrim Polres Ciamis. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *