News

Anggaran Limbah B3 RSUD KHZ Musthafa Disorot, Manajemen Beri Klarifikasi

82
×

Anggaran Limbah B3 RSUD KHZ Musthafa Disorot, Manajemen Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Alokasi anggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2026, anggaran pengelolaan limbah medis tercatat lebih besar dibandingkan belanja obat rumah sakit.

Dalam data SIRUP tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan Rp 1.224.000.000 untuk Belanja Jasa Pengelolaan Limbah B3 di RSUD KHZ Musthafa. Sementara itu, Belanja Obat Rumah Sakit tercatat sebesar Rp 600.000.000. Perbedaan angka ini memicu pertanyaan publik mengenai prioritas anggaran rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD KHZ Musthafa memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa, dr. Sudaryan, didampingi Kepala Seksi Penunjang Non-Klinik, Vinna Puspitawati, menegaskan bahwa data belanja obat yang muncul di SIRUP tidak mencerminkan total anggaran pengadaan obat rumah sakit.

“Angka Rp 600 juta yang muncul di aplikasi SIRUP itu hanya menggambarkan pengadaan obat melalui metode e-purchasing untuk kategori tertentu, seperti obat saraf, jantung, dan penyakit kejiwaan. Itu bukan total belanja obat RSUD KHZ Musthafa,” ujar dr. Sudaryan, Senin 11 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dengan jumlah pasien yang mencapai rata-rata 11.000 orang per bulan, kebutuhan obat rumah sakit tergolong sangat besar. Untuk memenuhinya, RSUD KHZ Musthafa menggunakan dua metode pengadaan, yakni e-purchasing dan pengadaan langsung.

“Pengadaan langsung justru nilainya jauh lebih besar, rata-rata sekitar Rp 3 miliar setiap bulan, karena digunakan untuk memastikan ketersediaan obat tetap terjaga dan tidak terjadi kekosongan stok,” kata dia.

Menurut Sudaryan, seluruh pengadaan obat tetap mengacu pada harga e-katalog agar sesuai dengan ketentuan dan tetap kompetitif.

“Kalau dijumlahkan secara keseluruhan, anggaran obat itu berkali-kali lipat dibandingkan anggaran pengelolaan limbah B3,” ujarnya.

Sementara itu, terkait besarnya anggaran pengelolaan limbah B3, Vinna Puspitawati menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan volume limbah medis yang dihasilkan rumah sakit setiap hari.

“Berdasarkan data proyeksi tahun sebelumnya, RSUD KHZ Musthafa menghasilkan rata-rata 8,5 ton limbah medis per bulan, atau sekitar 103 ton per tahun,” kata Vinna.

Ia menegaskan, pengelolaan limbah B3 merupakan aspek krusial yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, rumah sakit harus bermitra dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan izin resmi dalam pengolahan limbah medis.

“Anggaran itu digunakan untuk memastikan limbah medis ditangani sesuai regulasi dan tidak membahayakan lingkungan,” tambah dr. Sudaryan.

Pihak rumah sakit juga menyebutkan bahwa kenaikan anggaran pengelolaan limbah dibandingkan tahun sebelumnya dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas pelayanan kesehatan, yang secara otomatis berdampak pada bertambahnya volume limbah medis.

“Kami pastikan tidak ada pengabaian dalam penyediaan obat. Pengadaan obat tetap menjadi prioritas utama karena merupakan jantung pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkas dr. Sudaryan.

Manajemen RSUD KHZ Musthafa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik terkait data anggaran yang beredar, sekaligus menegaskan komitmen rumah sakit dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan pengelolaan lingkungan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *