News

Albothyl Dilarang, ini Penjelasan BPOM RI

248
×

Albothyl Dilarang, ini Penjelasan BPOM RI

Sebarkan artikel ini
Albothyl Dilarang, ini Penjelasan BPOM RI
dok.pom.ri

JAKARTA (CM) – Pemberitaan mengenai bahaya menggunakan Albothyl menjadi perbincangan banyak kalangan, dikarenakan Albothyl sudah tidak asing lagi di masyarakat luas. Menganggapi hal tersebut, Kepala BPOM RI, Ir. Penny K Lukito, lewat website resminya www.pom.go.id memberikan keterangan mengenai keamanan Albothyl.

Ia menerangkan, Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

“BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait pemantauan Albothyl dalam 2 tahun terakhir, BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

“Bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait, melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. Kami putuskan, obat tersebut tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi),” tambahnya.

Dalam hal ini, ia menuturkan, BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

Ia mengimbau, kepada profesional kesehatan dan masyarakat untuk menghentikan penggunaan obat tersebut.

“Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat. Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping  penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id,” imbaunya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan.

“Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial,” pungkasnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *