News

Akibat Covid-19, Masa Tunggu Pemberangkatan Haji Tasikmalaya Menjadi 20 Tahun

312
×

Akibat Covid-19, Masa Tunggu Pemberangkatan Haji Tasikmalaya Menjadi 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Akibat Covid-19, Masa Tunggu Pemberangkatan Haji Tasikmalaya Menjadi 20 Tahun
Kepala Kemenag Tasikmalaya, H Ali Abdul Arief

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Akibat pandemi covid-19, Arab Saudi beberapa waktu lalu menutup akses masuk dari luar negeri, termasuk membatalkan sejumlah jadwal menunaikan ibadah haji. Meskipun saat ini sudah dibuka kembali, namun masih ada pembatasan sehingga mengubah masa tunggu pemberangkatan ibadah haji.

Hal ini dibenarkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya, H.Ali Abdul Latief. Ia mengungkapkan jadwal pemberangkatan dan quota haji Kota/Kabupaten Tasikmalaya, berubah karena adanya pandemi covid-19, Senin (08/02/2021).

“Nomor urut keberangkatan tetap berlaku meski daftar ditengah pandemi covid yang sempat menunda keberangkatan para calon jemaah. Meski ada pembatalan keberangkatan tentu akan berlanjut kepada jadwal berikutnya. Misal yang seharusnya berangkat tahun 2022, karena ada dua tahun haji dibatalkan tentu yang 2022 berangkatnya menjadi tahun 2024. seperti itu,” ujarnya.

Diungkapkan Ali, dengan musibah pandemi covid-19, masa tunggu pemberangkatan bertambah lama. Misal untuk Kota/Kabupaten Tasikmalaya, yang tadinya masa tunggu pemberangkatan selama 17 tahun setelah pendaftaran, menjadi 19-20 tahun masa tunggu pemberangkatan.

Meski begitu, antusiasme masyarakat untuk berangkat haji masih tetap ada. Tercatat, jika sebelum pandemi yang mendaftar haji perhari 5-10 orang, dimasa pandemi ini berkurang menjadi 4-6 orang /hari. Oleh karena itu, pihaknya tetap membuka pendaftaran untuk menunaikan ibadah haji bagi warga Kota/Kabupaten Tasikmalaya.

“Bagi ada orang yang sudah punya niat berangkat haji, kemudian keuangannya sudah tersedia lebih baik daftar saja, karena kita juga tidak tahu kepastian kedepannya, tetapi dengan kita sudah daftar minimalkan kita sudah tercatat, kecuali memang punya kepentingan – kepentingan yang lebih mendesak lagi, sebaiknya tidak usah memaksakan,” paparnya.

Ali menghimbau, Ibadah haji merupakan rukum islam kelima, diwajibkan bagi muslim yang mampu. Jika memang sudah memenuhi syarat, sebaiknya daftar terlebih dahulu.

“Jika rezeki nya sudah siap dan mungkin ini tidak mengurangi kepentingan – kepentingan lainnya, silahkan daftar daripada disimpan tidak jelas lebih baik daftarkan terlebih dahulu supaya berangkatnya lebih cepat,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *