News

Ajak Berfoto PNS KBB, Tim KADO Akan Laporkan AKUR

260
×

Ajak Berfoto PNS KBB, Tim KADO Akan Laporkan AKUR

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2 Ir.Doddy Imron Cholid – dr Pupu Sari Rohayati akan melaporkan Paslon nomor urut 3 Aa Umbara-Hengky (Akur) terkait pelanggaran kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Tim Pemenangan KADO, Asep Miftah menegaskan, pihaknya merasa dirugikan dengan cara kampanye Akur yang kerap melibatkan ASN. Kejadian ini, kata dia, sudah berkali-kali dilakukan. “Tanpa merasa bersalah, Cawabup dari nomor tiga selalu melibatkan ASN KBB. Dia mengajak para ASN berfoto dengan ASN yang memakai seragam Korpri, lalu mempostingnya diberbagai media sosial. Tanpa merasa bersalah,” ucap Asep, saat melakukan jumpa pers di kawasan Kota Baru Parahyangan Padalarang, Jumat (23/06/2018).

Seperti diketahui, dalam kegiatan hari jadi KBB ke-11 di Plaza Pemkab Bandung Barat, Cawabup nomor 3 Hengky Kurniawan ikut hadir. Dalam berbagai kesempatan di acara itu, Hengky berfoto dengan para ASN yang memakai seragam lengkap. Asep menuding, Hengky dan tim Akur sengaja melakukan foto dengan ASN untuk melibatkan pegawai negara itu berpolitik praktis. Cara demikian, tuding Asep, telah dilakukan Hengky lebih dari satu kali.

Dikatakan Asep, saat awal mula perhelatan Pilkada, Hengky mengajak foto para bidan desa. Lalu beberapa kesempatan lainpun, pesinetron itu selalu mengajak para ASN berfoto. “Seharusnya dia memahami aturan. Sebagai calon kepala daerah harus memahami itu. Jangan merugikan ASN juga yang tidak tahu menahu diajak berfoto dan kemudian memposting di media sosial,” katanya.

Ia menjelaskan, PNS wajib netral dalam Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sanksi berat telah diatur tegas jika ada PNS atau ASN yang melanggar. Ia mengupas tentang edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur, dengan

Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 pada 27 Desember 2017. Surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan. Dalam surat itu ditegaskan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Termasuk urusan selfie-selfie. Apalagi ini memakai seragam PNS,” katanya.

Bahkan jika melihat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Paslon itu dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya. Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. “PP itu tegas. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagai bentuk keberpihakan,” tegasnya.

Ia menyebut, masih banyak aturan lainnya terkait larangan PNS ikut mendukung Paslon. Maka sangat tidak mungkin jika Paslon dari nomor tiga itu tidak mengetahui aturan. “PNS jangan sekali-kali ikut serta dalam politik praktis. PNS bekerjalah dengan baik, jangan terbuai jabatan yang dijanjikan Paslon,” tegas Asep. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *