JAKARTA, (CAMEON) – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama alias Ahok akhirnya resmi dijadikan tersangka. Bareskrim Polri menyatakan, ia telah menistakan agama Islam, Rabu, 16 November 2016.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono, mengatakan, atas statusnya itu Ahok dilarang untuk pergi ke luar negeri. Selanjutnya, ia akan segera menyerahkan kasus Ahok ke Kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut. Itupun jika tidak ada praperadilan, karena yang terlapor tidak puas dengan keputusan tersebut.
Pernyataan Ahok saat bertatap muka dengan warga Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu, yang mengatakan “dibohongi pakai Al-Maidah 51” telah menuai reaksi dari masyarakat. Pada 4 November 2016 kemarin ratusan ribu umat Islam berunjuk rasa mempersoalkan pernyataan Ahok tersebut.
Setelah menimbulkan kegaduhan, akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pey)