News

Ahok Mengaku Tidak Takut Dipenjara, Tapi Mau Hadirkan Saksi Ahli Tafsir dari Mesir

275
×

Ahok Mengaku Tidak Takut Dipenjara, Tapi Mau Hadirkan Saksi Ahli Tafsir dari Mesir

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok, dalam banyak kesempatan selalu mengaku tidak takut dipenjara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan dirinya. Ia yakin tidak bersalah.

Namun, dalam gelar perkara kasus tersebut, Ahok bakal menghadirkan saksi ahli tafsir dari Mesir. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan hal itu saat ditanya wartawan, Senin, 14 November 2016.

Ia menyebutkan, gelar perkara yang akan dilakukan Selasa, 15 November 2016, besok pagi itu bakal dilakukan terbuka bagi pelapor, terlapor, dan para ahli serta pengawas dari DPR RI, Kompolnas, dan Ombusman. Media tidak bisa meliput langsung. Hasil gelar perkara itu akan dipublikasikan besoknya atau lusa.

Ada sekitar 20 saksi ahli yang akan hadir dalam gelar perkara tersebut. Salah satunya Syekh Amr Wardani, yang disebut-sebut bakal menjadi saksi ahli tafsir dari Mesir yang membantu pihak terlapor, yaitu Ahok.

Namun, Majelis Ulama Indonesua (MUI) keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli dari Mesir itu. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam telah mengirimkan surat keberatannya kepada Grand Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib.

Menurut Asrorun, MUI keberatan jika Syekh Amr Wardani menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ia menegaskan, penegakan hukum terkait penistaan agama itu mesti diposisikan pada titik semestinya.

Alumnus Universitas Al-Azhar, Mutwakkil Abu Ramadhan, menilai, jika Syekh Amr Wardani jadi menjadi saksi ahli tafsir bagi Ahok, maka pemerintahan Jokowi benar-benar mau mempertahankan Ahok dengan melibatkan “pihak asing”. (pey)

Foto: Syekh Amr Wardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *