KOTA TASIKMALAYA (CM) – Mengingat kembali aturan tentang tidak dibolehkannya siapapun merokok di lingkungan sekolah, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menegaskan jika ada Guru dan Kepala Sekolah merokok di lingkungan sekolah akan dikenakan sanksi pemecatan secara tidak terhormat.
“Tindakan merokok di sekolah tidak memberikan contoh yang baik kepada anak didik,” ujarnya disela pembukaan seminar dan Talkshow di SMAN 1 Tasikmalaya, Selasa (09/01/2017).
Aher mengatakan, jika ditemukan ada guru atau Kepala sekolah sedang merokok, jangan sungkan untuk memotonya. “Jika melihat, laporkan langsung. Nanti akan kita tindak, biar tahu rasa karena telah mengganggu,” sebut Aher.
Sementara, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, membenarkan apa yang dikatakan Aher. “Ya betul sekali apa yang disampaikan Pak Gubernur. Sekolah itu tempat pendidikan, bukan tempat merokok, memang hal itu tidak baik, yang jelas di sekolah itu tidak boleh merokok,” singkat Budi. (Edi Mulyana)