JAKARTA (CM) – Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN) Agus Winarno menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurut dia, struktur tersebut dinilai paling sesuai dengan amanat Reformasi 1998 dan ketentuan konstitusi.
Agus mengatakan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan yang telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Struktur ini sudah sejalan dengan amanat reformasi dan konstitusi. Karena itu, keberadaan Polri di bawah Presiden adalah pilihan yang tepat,” ujarnya di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menilai, tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks menuntut Polri memiliki ruang gerak dan kemandirian yang kuat. Dalam konteks tersebut, Agus berpandangan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.
Menurut Agus, struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden saat ini mampu memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi, sekaligus mempermudah koordinasi dan komunikasi strategis dengan pimpinan negara.
“Dengan posisi seperti sekarang, Polri memiliki jalur koordinasi yang jelas dan efektif,” kata dia.
Agus juga menekankan bahwa kemandirian operasional Polri akan lebih terjaga apabila institusi tersebut tidak berada di bawah kementerian tertentu. Hal ini, menurut dia, penting untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Karena itu, Agus berharap para pemangku kebijakan tidak mengubah tatanan kelembagaan yang telah berjalan. Ia mengingatkan bahwa perubahan struktur Polri berpotensi berdampak pada stabilitas keamanan nasional.
“Pada dasarnya, posisi Polri saat ini sudah tepat, dengan Kapolri dipilih melalui mekanisme persetujuan DPR,” ujarnya.
Agus menegaskan, Relawan Anak Bangsa Nasional mendukung penuh keberadaan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepastian hukum di Tanah Air.







