KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ditengah kegaduhan beroperasinya kendaraan bermotor roda empat yang berbasis aplikasi, Pemerintah Pusat akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Darat Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
Pemerintah Pusat Rencananya akan meresmikan dan memberlakukan peraturan tersebut mulai Februari 2018. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin, saat dihubungi cakrawalamedia, Senin (29/01/2018).
“Dalam regulasi Permenhub No 108 telah diatur beberapa hal, misalkan soal tarif dasar, pembatasan wilayah, kuota jumlah angkutan, peran pemilik aplikasi, uji KIR, namun untuk detilnya masih kita pelajari,” paparnya.
Ia menyarankan pada seluruh masyarakat khususnya insan pers, tokoh masyarakat, ormas, LSM, para penggiat medsos untuk turut berperan aktif mendinginkan suasana yang sedang gaduh. Senantiasa menjaga silaturahmi dengan baik sesama warga kota tasik.
“Beda pendapat, beda profesi, beda jenis usaha, jangan sampai membuat kita semua lupa bahwa kita sama sama warga kota,” tambah Agus.
Ia mengajak para driver online untuk sabar dahulu tidak beroperasi sebelum formulasi aturan itu bisa benar benar diterapkan. Juga, mengajak kepada para pengemudi angkutan konvensional untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan tindakan yang diluar aturan, apalagi aksi premanisme dan kekerasan.
“Mun teu ku urang rek ku saha deui dijaga na ieu kota. Hayu rereongan beberes Tasik di sagala bidang,” pungkasnya. (Edi Mulyana)