KOTA TASIKMALAYA (CM) – Tidak puas dengan tindakan perusahaan PT. Bina Kayu Lestari (BKL) yang merumahkan para karyawan, akhirnya puluhan perwakilan dari para pegawai itu menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Selasa (15/01/2019.
Koordinator Aksi yang juga selaku Ketua Perusahaan Unit Kerja (PUK) PT. BKL, Agus Yunanto, menyampaikan bahwa kedatangannya bermaksud untuk mengadukan nasib soal tindakan yang dilakukan perusahaan yang merumahkan para pegawai dan tidak dibayar oleh pihak perusahaan.
Sebenarnya, sambung Agus, para pegawai tidak mempersoalkan diliburkan dari pekerjaannya dengan alasan tidak ada bahan baku untuk diproduksi, namun hak-hak mereka harus tetap terpenuhi.
Agus meminta pada pihak perusahaan untuk tetap memenuhi kewajibannya dengan memberikan hak-haknya kepada para pegawai.
Menurutnya, diliburkan dari pekerjaan itu bukan keinginan karyawan, namun itu kebijakan dari perusahaan.
“Meskipun diliburkan, upah itu harus tetap dibayarkan, ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 2 huruf f,” paparnya.
Bagian Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya, A. Dwi Seno, menjelaskan, persoalan para pegawai dan pihak perusahaan itu akan ditindaklanjut, yakni dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Dalam waktu dekat, kita panggil kedua belah pihak. Kita siap memediasi persoalan ini,” pungkasnya. (sep)