KAB TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengatakan, dipilihnya jabatan sekda merupakan kewajiban konstitusi. “Melalui proses yang transparan, insha allah mendekati harapan kita yang dimulai dengan sebuah rekrutmen,” ungkapnya, usai melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil Open Bidding, di Pendopo Baru pada Jumat (27/12/2019).
Ia berharap, adanya sekertaris daerah definitif bisa mengoptimalkan kinerja pemerintah yang selama ini masih banyak kekurangan untuk pelayanan publik supaya lebih baik lagi. Disamping itu, Ade menyebut ada kedudukan tiga jabatan yang ditangguhkan yakni Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, aserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Alasan ditangguhkan, jelas ia, karena Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan belum memasuki masa pensiun. Kemudian, Disdukcapil harus ada persetujuan dari Kemendagri yang sampai hari masih belum diterimanya.
Lalu, Dinas Lingkungan Hidup tengah dalam pengkajian hasil dari Assesment karena adanya kajian-kajian dari sisi administrasi. “Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan public terkait kredibilitas dan kapabilitasnya. Sebuah upaya besar yang hari ini dilakukan jangan sampai cacat hanya setitik,” paparnya.
Ade menuturkan, penangguhan dilakukan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik yang tinggi. (Amas)