TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2019 akan dibayarkan sebelum hari Raya Idul Fitri. Kepastian itu disampaikan Ade menyusul munculnya aturan baru dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan THR yang dinilai akan menghambat proses pembayaran gaji maupun tunjangan tersebut.
Ia menerangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019, diharuskannya ada Peraturan Daerah tentang teknis pemberian gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD. Sementara, pembentukan Perda tidak semudah pembentukan Peraturan Menteri yang bersifat sepihak.
“Anggarannya sudah dicanangkan di APBD. Kita tinggal memastikannya pada saatnya nanti. Jadi, tidak ada persoalan dari sisi anggaran sehingga kita pastikan tepat waktu,” katanya, Kamis (16/05/2019)
Bahkan, menurut Ade, di tahun sebelumnya, meskipun tanpa ada APBD perubahan, pemerintah telah melakukan kewajibannya secara utuh dengan membayar gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya. “Padahal daerah lain hanya mampu membayar gaji saja, Kita sudah menyiapkan anggarannya,” tandasnya. (anto)