KOTA BANDUNG (CM) – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2024 sebesar 3,57 persen, yang menghasilkan kenaikan sebesar Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.
Wijaya menyoroti perlunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk lebih mempertimbangkan kondisi lapangan, termasuk dampak inflasi, penurunan daya beli masyarakat, dan faktor lainnya dalam menetapkan UMP Jabar tahun 2024.
Sebanyak 11 perwakilan serikat pekerja Jabar menyampaikan ketidakpuasan terhadap kenaikan UMP sebesar 3,57 persen tersebut.
Dalam audiensi terbaru dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, para pekerja mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini.
Abdul Hadi Wijaya mencatat ketidakpuasan pekerja, terutama terkait dengan penetapan UMP Jabar 2024 yang merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Para pekerja juga merasa bahwa proses penetapan UMP tidak memadai dalam menampung aspirasi mereka.
“Pekerja menegaskan perlunya mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok dalam penetapan UMP Jabar Tahun 2024,” ujar Abdul Hadi Wijaya pada Kamis, 23 November 2023.
Selain UMP Jabar Tahun 2024, para pekerja juga menyinggung soal Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK). Dalam audiensi terbaru, mereka menyoroti penyesuaian UMK yang dianggap tidak membedakan antara pekerja lama dan baru. Para pekerja mengusulkan agar UMK dibedakan berdasarkan pengalaman kerja.
Keluhan dan aspirasi pekerja ini akan disampaikan oleh Komisi V DPRD Jawa Barat kepada Pemprov Jabar, DPR RI, kementerian terkait, dan presiden.