KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan, hasil tes urin 50 orang Pegawai Negeri Sipil yang telah dilaksanakan pada Kamis (22/12/2016) lalu hasilnya dinyatakan negatif.
Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional, Tuteng Budiman, saat ditemui CAMEON di ruang kerjanya, komplek perkantoran jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya. “Hasilnya pun sudah kami berikan ke Pak Sekda, namun belum mendapatkan respon,” ujarnya, Jumat (6/1/2017).
Sebetulnya, sambung Tuteng, tugas BNN untuk melakukan tes urin belum mencapai seperempatnya. Hal itu terbukti baru 50 orang yang sudah di tes urin. Sementara, jumlah PNS di Kota Tasikmalaya lebih dari 9.000 ribu PNS.
Namun, pemerintah terkait hal itu hanya merespon secara lisan. Dan kelanjutannya tidak ada tanggapan, seolah dikesampingkan.
“Padahal terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS sudah harus berjalan sesuai peraturan Presiden nomor 11 Tahun 2012, yang diinstruksikan pada Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013,” terang Tuteng.
Selain itu, pencegahan penyalahgunaan narkoba dilanjutkan dengan perintah Gubernur nomor 1 tahun 2016 dalam rencana aksi daerah bidang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba 2016 sampai 2020, yang ditujukan langsung pada Bupati/Wali Kota, termasuk Wali Kota Tasikmalaya.
Ia menyesalkan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya belum melaksanakan, apa yang telah di perintahkan Presiden, Menteri dalam Negeri, dan Gubernur.
“Yang jelas penyalahgunaan narkoba dan transaksi barang haram di Kota Tasikmalaya setiap hari masih terus terjadi. Kami mendapatkan laporan langsung dari masyarakat. Itu artinya potensi di masyarakat soal penyalahgunaan narkoba sangat tinggi, masa mau dibiarkan oleh Pemerintah,” tandasnya. (Edi Mulyana)