CIMAHI, (CAMEON) – Sebanyak 267 perusahaan kecil dan mikro di Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat belum mendaptarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kota Cimahi, Yudha Indrajaya, total perusahaan di Cimahi dan Bandung Barat ada 810. Dari 267 perusahaan yang belum mendaftar BPJS, total karyawannya mencapai 11,174 orang.
Padahal, sesuai instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam pasal 6 ayat (3) Perpres nomor 111 tahun 2013, menegaskan bahwa pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negera (BUMN), usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan bagi pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015.
“Sementara bagi pemberi kerja pada usaha mikro, paling lambat 1 Januari 2016, dan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019,” jelas Yudha, Senin (2/1/2017).
Menurut Yudha, kurangnya kesadaran dari perusahaan dan pekerja menjadi salah satu faktor masih banyaknya karyawan yang tidak terdaftar sebagai program BPJS.
“Ditambah lagi belum ada peraturan Wali Kota (Perwal) yang selaras dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013, tentang sanksi administratif,” tegas dia.
Jika Perwalnya sudah ada, kata Yudha, kemungkinan semua perusahaan akan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Karena dalam perwal tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi jika tidak mendaftakan karyawannya sebagai peserta BPJS.
“Sanksi bisa pembekuan perizinan usaha, makanya sekarang kami terus mendorong pemerintah untuk merealisaskan Perwal itu,” tegas dia. (Rizki)