News

KPU Kota Cimahi Rilis Dana Sumbangan Paslon, Ini Rinciannya

244
×

KPU Kota Cimahi Rilis Dana Sumbangan Paslon, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Cimahi Rilis Dana Sumbangan Paslon, Ini Rinciannya

CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)ketiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.

Rilis yang diterima dari KPU, pasangan nomor urut satu, Atty Suharti-Achamd Zulkarnain tercatat menerima sumbangan paling besar. Dari pasangan calon, tercatat sumbangan senilai Rp 100 juta.

Sedangkan dari pihak lain atau perseorangan, pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menerima sumbangan mencapai 1,5 miliar.

Untuk pasangan nomor dua, yakni Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani, tidak menerima sumbangan dari pihak manapun. Dari rilis yang diterima, pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat tersebut tidak menerima sumbangan dari pihak manapun.

Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Ajay M Priatna-Ngatiyana tercatat menerima sumbangan sebesar Rp 370 juta, itu pun hanya dari kantong mereka berdua. Sedangkan dari perseorangan, pasangan yang diusung PDIP, PAN, PPP, PKB dan Hanura tersebut nihil.

Komisioner KPU Kota Cimahi, Septian menjelaskan, LPDSK bagi pasangan calon ditutup pada 20 Desember kemarin. Hampir semua calon molor menyerahkan LPDSK dari batas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 16.00 WIB.

“Sayangnya, karena ini gabungan (partai), jadi saling tunggu. Kemarin hampir habis waktu, Allhamdulilah sebelum jam 6 (sore) sudah sampai,” terang dia, Rabu (21/12/2016) saat ditemui di Sekretariat KPU, jln. Pesantren, Cimahi.

Diakui Septian, untuk pelaporan LPDSK ini, KPU Kota Cimahi masih memberikan toleransi kepada pasangan calon.

Tapi, untuk penyerahan Laporan penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi. Batas akhir penyerahan LPPDK sendiri berakhir pada 12 Februari 2017. Jika telat, maka sanksinya pasangan calon akan didiskualifikasi.

“Sekarang masih diberikan kelonggaran tapi kalau nanti tidak diberikan kelonggaran,” tegas dia.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Tim Sukses agar tidak membiasakan diri menyerahkan laporan di saat injury time.

Dikatakan Septian, untuk pelaporan dana sumbangan kampanye, pihaknya sudah mempermudah dengan menyediakan formulir khusus LPDSK.

Ditegaskan dia, setiap pihak manapun yang menyumbangkan dana kampanye bagi pasangan calon, diharuskan untuk menyertakan kuitansinya. “Jelas, harus ada kuitansinya,” ucapnya.

Untuk mengaudit dana kampanye, lanjut Septian, pihaknya juga sudah menyiapkan auditor. KPU menyiapkan tiga nama untuk diperbantukan mengaudit seluruh dana kampanye yang diterima oleh KPU.

“Tiga nama ini sudah fiks untuk diajukan sebagai akuntan publik termasuk mengaudit dana,” beber dia. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *