CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi mengancam memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2017 yang sudah ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat.
BACA: Disnakertransos Cimahi Himbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, semua perusahaan besar di Kota Cimahi untuk mengikuti keputusan penetapan UMK Kota Cimahi, yakni sebesar Rp 2.463.461.
“Sanksinya bertahap, bisa sampai pembekuan izin. Tapi biasanya tidak ada masalah, karena mereka juga menyusun Rancangan Anggaran Perusahaan (RAP). Kan sekarang sudah jelas perhitungannya sesuai PP 78,” kata Benny, Selasa (29/11/2016).
Dikatakan dia, penetapan kenaikan UMK diilihat berdasarkan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) yang berpatokan pada inflasi daerah dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2016.
“Rekomendasi sudah disampaikan sudah disampaikan dari pemerintah daerah kepada Gubernur,” beber dia.
Selain itu, usulan UMK Kota Cimahi ke Provinsi Jawa Barat sudah disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Cimahi 2017. Pemerintah sendiri tidak mungkin kalau harus memenuhi keinginan buruh yang meminta kenaikan UMK hingga 20%.
“Kami juga harus menjaga iklim invetasi, kalau dipaksakan nanti perusahaannya kabur, bagaimana nasib warga yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan itu, makanya ini dilematis,” kata dia.
Namun yang pasti, kata Benny, setiap tahun ada kenaikan UMK yang menguntungkan para buruh dan perusahaan.
“Kita ambil jalan tengahnya,” ucap dia. (Rizki)