News

JR Diringkus Polisi Saat di Rumah Makan

277
×

JR Diringkus Polisi Saat di Rumah Makan

Sebarkan artikel ini
JR Diringkus Polisi Saat di Rumah Makan

CIMAHI, (CAMEON) – JR (19) harus berurusan dengan kepolisian karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja. JR diringkus polisi di rumah makan Ampera Jln. Amir Machmud Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga Perum Griya Sukarame Asri RT 05/RW 16 Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat ini tak berkutik saat petugas menggelandang dirinya ke Mapolres Cimahi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus kertas warna putih yang berisi narkotika jenis ganja.

Kepada petugas, tersangka JR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial WR (31). Petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan memburu tersangka WR.

“Sehari kemudian (Jumat, 25/11) kami menangkap tersangka WR di rumahnya Perum Griya Sukarame Asri RT 06/RW 16 Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung di Mapolres Cimahi Jln. Amir Machmud, kemarin.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka WR, jelas Wahyu, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus kertas warna cokelat berisi ganja, satu linting rokok berisi ganja, satu buah handphone merk samsung beserta simcardnya, satu buah celana pendek warna abu-abu, dan satu buah jaket motif loreng.

Wahyu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pengguna narkoba ini bermula dari informasi masyarakat, jika mereja sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja.

“Setelah melakukan pengintaian, kami akhirnya menangkap tersangka JR di sebuah rumah makan di daerah cibabat. Sementara tersangka WR ditangkap di rumahnya,” beber Wahyu.

Para pelaku, tambah Wahyu, biasanya menjual ganja dengan harga Rp 300 ribu per paket. Sementara sasaran penjualannya adalah kalangan remaja.

“Sasaran penjualan pelaku adalah para remaja. Keduanya masih terus diperiksa secara intensif,”katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *