KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Ms, narapidana Lapas Kelas ll B Kota Tasikmalaya, melarikan diri, Rabu (23/11/2016) dini hari. Ia diduga kabur saat para petugas sedang menunaikan salat subuh berjamaah, sekitar pukul 04.12 WIB.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Kota Tasikmalaya, Julianto Budi Prasetiyo, mengatakan, Ms merupakan salah satu dari 314 penghuni lapas. Selama di lapas, ia dipercaya jadi tukang masak.
Yulianto menjelaskan, Ms kabur dengan melalui tembok pembatas, samping jalan dr. Sukarjo, menggunakan tangga pemanjat dari bambu. “Kemungkinan, ia sudah membaca situasi. Pada saat para petugas salat berjamaah, ia melarikan diri. Kami akui kejadian itu karena kelalaian petugas,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (24/11/2016).
Disebutkan, Ms merupakan tahanan yang terjerat kasus pasal 378 KUHP, yaitu penipuan dengan masa kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. “Sebetulnya ia sudah menjalani satu tahun masa tahanan sampai nanti di bulan Desember,” terang Julianto.
Kasus pelarian narapidana itu sudah dilaporkan ke Mapolres Kota Tasikmalaya. Ia berharap, kejadian itu dijadikan bahan evaluasi semua sistem yang dilaksanakan, termasuk fasilitas dan pengamanan.
“Kami melihat sistem sarana dan prasarana tembok pembatas Lapas Kelas ll B Kota Tasikmalaya tingginya tidak memenuhi standar Nasional. Seharusnya tingginya tujuh meter, ini kan hanya 3 meter setengah. Namun, kami tidak menyalahkan tembok,” pungkasnya. (Edi Mulyana)