News

Akhirnya, Panwaslu Bersihkan Alat Sosialisasi Sebelum Penetapan

170
×

Akhirnya, Panwaslu Bersihkan Alat Sosialisasi Sebelum Penetapan

Sebarkan artikel ini
Akhirnya, Panwaslu Bersihkan Alat Sosialisasi Sebelum Penetapan

CIMAHI, (CAMEON) – Notulen kesepakatan tak digubris ketiga Tim Kampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi terpaksa menurunkan alat sosialisasi kampanye yang dipasang sebelum penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017.

Penurunan berlangsung pada Sabtu (19/11/2016). Panwaslu melibatkan Satpol PP Kota Cimahi, Polres Cimahi serta KPU Kota Cimahi. Mereka membagi tiga tim untuk mencabut alat sosialisasi para calon di tiga wilayah yakni Utara, Tengah dan Selatan.

Berdasarkan data yang diperoleh, pasangan nomor urut dua, yakni Asep Hadad-Irma paling banyak memasang alat sosialisasi dengan jumlah 558, diurutan kedua ada pasangan nomor urut tiga yakni Ajay-Ngatiyana dengan jumlah 234 buah, dan yang paling sedikit memasang alat sosialisasi adalah pasangan nomor urut satu yaitu Atty Suharti-Achmad Zulkarnain dengan jumlah 2 buah.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antarlembaga, Yus Sutaryadi mengatakan, pencabutan alat sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan saat rapat koordinasi dengan para tim kampanye yang tak digubris.

“Ini tindaklanjut dari rapat terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh masing-masing tim sukses,” kata dia saat ditemui disela-sela pencabutan alat sosialisasi seperti spanduk, Sabut (19/11/2016).

Seperti diketahui, 3 November lalu, Panwaslu beserta tim kampanye, Satpol PP, KPU dan Polres Cimahi menggelar rapat koordinasi. Hasilnya, disepakati bahwa tim sukses akan mencabut alat sosialisasi selama tujuh hari terhitung dari tanggal pelaksanaan rapat koordinasi.

Selain mencabut alat sosialisasi yang dipasang sebelum penetapan, Panwas juga mendata dan mendokumentasikan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon setelah penetapan namun dipasang sembarangan.

“APK hanya dokumentasi, nanti kita beri surat teguran,” kata Yus.

Dia menegaskan, setelah surat teguran diberikan kepada masing-masing tim sukses, akan diberikan waktu selama 1×24 jam. Jika tak juga digubris, maka Panwas bekerjasama dengan Satpol Pp kembali akan menurunkan APK tersebut.

“Sekarang kita mendata, berarti Senin kita melayangkan surat ke KPU, langsung ke Timses. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami bersurat lagi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tegas Yus.

Kasi Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saepudin menilai, ketiga tim sukses pasangan calon seperti tidak ada niat untuk menurunkan alat sosialisasi yang dipasang sebelum penetapan. Padahal, hal tersebut sudah disepakati saat rapat koordinasi.

“Dari timses sendiri, tidak ada niatan untuk menurunkan. Yang kita turunkan sekarang alat sosialisasi sebelum penetapan,” katanya.

Perihal APK resmi yang dipasang sesudah penetapan, namun dipasang sembarangan, itu juga akan diturunkan jika surat teguran dari Panwaslu dan KPU masih tidak digubris oleh tim sukses.

“Kita akan bergerak lagi setelah (Panwaslu dan KPU( bersurat), tapi tidak ada tanggapan dari tim suskses calon,” tegas Uus.

Dalam kesempatan tersebut, selain mencabut alat sosialisasi para calon, apalagi yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga akan mencabut tempelan yang terpasang dipohon dan tiang listrik. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *