CIMAHI, (CAMEON) – Data keluarga sasaran yang akan menerima program bantuan pangan non tunai di Kota Cimahi diprediksi mencapai 19.797 Keluarga Sasaran (KS). Data sementara tersebut diperoleh dari pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Data tersebut lebih banyak dari data penerima program Beras Miskin (Raskin) yang hanya mencapai 18.934 rumah tangga sasaran yang diperoleh sejak tahun 2011 dan merupakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
Kasubag Administrasi Sarana dan Lembaga Perekonomian pada Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Cimahi, Heri Susanto mengatakan, data tersebut akan digunakan untuk menyalurkan beras kepada rumah tangga sasaran melalui bantuan non tunai.
“Kebijakan pemerintah pusat tahun depan ada perubahan mekanisme penyaluran bantuan non pangan. Program bantuan pangan non tunai menggunakan e-voucher,” jelasnya, Jumat (18/11/2016).
Ia menjelaskan, program bantuan pangan non tunai ini merupakan program pengganti Beras Miskin (Raskin). Perubahan tersebut, kata dia, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat bahwa program raskin memiliki banyak kendala di daerah.
Kendalanya, banyak yang tidak tepat sasaran, contohnya, kata dia, orang yang sudah meninggal, tapi masih terdata, orang yang kaya masih dapat raskin, kemudian, kualitas beras juga menjadi pertimbangan.
“Akhirnya mereka (pemerintah pusat) melakukan evaluasi dan perlu dilakukan reformasi distribusi,” kata Heri.
Untuk di Kota Cimahi, diakui dia memang pernah ada permasalahan seperti tidak tepat sasaran dan kualitas beras tidak sesuai. Namun, hal tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat.
Ia mencontohkan, jika permasalahan mengenai rumah tangga sasaran yang tidak sesuai, itu disiasati dengan mekanisme musyawarah di kelurahan dan dilakukan proses penggantian keluarga sasaran.
“Dengan adanya musyawarah itu berhasil,” katanya.
Untuk pengendalian program raskin selama ini, kata Heri, pihaknya membentuk tim baik di tingkat kota maupun tingkat kelurahan. Untuk di tingkat kota, pihaknya melibatkan beberapa SKPD terkait untuk memantau program raskin.
“Di kelurahan, mereka bertanggung jawab di masing-masing kelurahannya,” ucap dia.
Heri menjelaskan, beras yang diperoleh rumah tangga sasaran 15 kg dengan kualitas medium. Untuk memperoleh beras tersebut, masyarakat hanya perlu membayar subsidi sebesar Rp 1.600 dan sisanya dibayar oleh pemerintah pusat melalui subsidi.
“Itu kebijakan dari pemerintah pusat,” tegas Heri. (Rizki)