News

Meski Berstatus Tersangka, Ahok Tidak Akan Ditahan

262
×

Meski Berstatus Tersangka, Ahok Tidak Akan Ditahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki T Purnama, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Rabu, 16 November 2016. Kendati begitu, polisi tidak akan menahan pria yang akrab disapa Ahok itu.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, seorang tersangka akan langsung ditahan bila para penyidik memiliki kesimpulan bulat saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus Ahok, penyidik tidak satu suara. Para saksi ahli berbeda pendapat dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Baca: Ahok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Baca: Ahok Tanggapi Santai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka

Alasan lainnya, kata Tito, Ahok diperkirakan tidak akan melarikan diri ke luar negeri atau merusak barang bukti. Saat ini Ahok merupakan salah satu calon gubernur DKI Jakarta, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri. Barang bukti berupa video pun sudah ada di tangan polisi.

Baca: Politisi PDI Perjuangan Menilai Ada Unsur Politik dalam Kasus Ahok

Baca: Ahok Sudah Dijadikan Tersangka, Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?

Karena alasan-alasan itulah Ahok tidak akan ditahan, meski statusnya sudah tersangka. Apalagi selama ini Ahok selalu kooperatif terkait kasus yang membelit dirinya. Kendati begitu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi sudah mencegah Ahok pergi ke luar negeri.

Namun, Tito meyakinkan, polisi akan bergerak cepat untuk menyelesaikan dugaan penistaan agama tersebut. Penyidikan dan penyelidikan akan dilakukan maraton. Ia berharap masyarakat untuk menghargai proses-proses hukum dengan dewasa.

Tito menyebutkan, sebenarnya di internal polri ada larangan untuk menangani kasus yang melibatkan calon-calon yang maju dalam pilkada. Namun, karena kasus yang melibatkan Ahok sangat sensitif, larangan tersebut dilanggar.

Terpisah, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Zaitun berharap agar Ahok segera ditahan agar ia tidak mengulangi perbuatannya. Diketahui, saat bertatap muka dengan warga Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu, Ahok menyinggung Alquran Surat AlMaidah ayat 51. Menurutnya, masyarakat jangan mau “dibohongi pakai Al-Maidah 51”. Sontak, pernyataan tersebut menuai reaksi dari masyarakat. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *