JAKARTA, (CAMEON) – Kawasan Industri Kendal (KIK) ditentang warga. Aliansi Masyarakat Kendal mempersoalkan KIK, lantaran berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal 2011-2031. Mereka berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Singapura, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Dalam RTRW itu Kecamatan Brangsong tidak memenuhi syarat sebagai kawasan industri. Korlap Aliansi Masyarakat Kendal, Bram, mengatakan, seluas 1.200 ha lahan di Kecamatan Brangsong akan dijadikan lahan KIK, plus 1.000 ha di Kecamatan Kaliwungu.
Dari 2.200 hektar tersebut, yang telah ada izinnya hanya 700 hektar. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Presiden. Namun, dari 700 hektar itu baru 560 hektar yang sudah dibebaskan, sedangkan sisanya belum.
Ia menegaskan, proses perizinan KIK tidak transparan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk dalam pembebasan lahan. Untuk itu pihaknya menolak peresmian KIK yang rencananya akan dilakukan pada Senin, 14 November 2016, oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong.
Menurutnya, sampai saat ini masyarakat tidak mengetahui manfaat KIK. Karenanya ia menuntut Pemerintah Singapura menarik investasi KIK, karena sudah merugikan masyarakat Kendal. Ia pun mendesak Jokowi meninjau kembali pembuatan KIK. (pey)