JAKARTA, (CAMEON) – Musisi ternama Ahmad Dhani dilaporkan Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi ke Polda Metro Jaya, Minggu, 6 November 2016, malam. Ia dipolisikan lantaran isi orasinya saat ikut unjuk rasa 4 November kemarin.
Dalam orasinya Dhani mengaku sedih karena mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama. Menurutnya, para ulama sengaja datang ke Istana tapi tidak diterima presiden. “Apa salah umat Islam kepada presiden yang telah menghina kita sedemikian rupa. Ingin saya katakan presidennya anj*** tapi tidak boleh,” tandasnya.
Karena ucapannya itulah yang membuat Dhani dilaporkan ke polisi. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengaku, pihaknya sangat tidak terima dengan perkataan itu. Perbuatan Dhani telah melanggar hukum. Ia menghina Kepala Negara.
Budi menyebutkan, ia melaporkan Dhani dengan pasal 207 KUHP. Ancamannya 1 tahun 6 bulan. Ia menampik bila laporannya dikaitkan dengan pilkada, mengingat saat ini Dhani tercatat sebagai calon wakil bupati Bekasi.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha. Ia menegaskan, sebagai seorang dengan nama besar Ahmad Dhani sangat tidak pantas berucap seperti itu. Menurutnya, laporan itu tidak ada kaitannya dengan pilkada Bekasi, tapi murni karena telah menghina presiden. (pey)