SIDOARJO – Pembuatan pita cukai palsu di percetakan Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, berpotensi merugikan negara hingga Rp 4.509.355.719. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I telah menggerebek percetakan tersebut, Kamis, 20 Oktober 2016, lalu.
Dijelaskan, S, pemilik percetakan, mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat Printing. Kemudian hasil cetakan tersebut dipasangi hologram, sehingga hasilnya berupa pita cukai palsu. Petugas menyita barang bukti berupa tiga unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai yang diduga palsu tahun 2016, tiga bundel pita cukai yang diduga palsu tahun 2015, 62 lembar plat printing, dan tiga roll foil hologram.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu diduga telah melakukan tindak pidana membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Kasus tersebut merupakan penindakan kedua terhadap jaringan Sidoarjo, di mana sebelumnya pada 23 Juni 2016 di Buduran, Sidoarjo, petugas mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp646.632.000. Petugas menetapkan 4 orang tersangka berinisial H, ER, BK, dan AR. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga fokus melakukan penindakan terhadap mesin pembuat rokok ilegal. Dalam hal ini, Kantor Bea Cukai Pasuruan pernah menggerebek pabrik rokok ilegal jaringan Pasuruan dan menegah 1 unit mesin Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986 berkapasitas produksi 1.000 s.d. 1.500 batang rokok per menitnya. Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 24 mesin pembuat rokok ilegal periode 2014 s.d. 2016.
Dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal khusus untuk wilayah Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menggelar Operasi Halilintar. Sepanjang operasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah menegah 76.320.871 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp47.180.257.660, sedangkan Kantor Wilayah Jawa Timur II berhasil menegah 10.778.605 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.117.586.405. (pey/rilis)