CIMAHI, (CAMEON) – Baliho atau spanduk Pemkot Cimahi yang sebelumnya kerap menampilkan foto Atty Suharti sebagai Wali Kota kini sudah tidak terpampang lagi. Hal tersebut dikarenakan Atty sementara ini tidak menjabat Wali Kota dikarenakan cuti kampanye Pilkada.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Jumat (28/10/2016), foto Atty yang dulu kerap menghiasi program-program pemerintah kini sudah tidak terpampang lagi. Bahkan, baliho terbaru mengenai Hari Sumpah Pemuda, sama sekali tidak menampilkan fotonya.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Cimahi, Mardi Santosa mengatakan, pihaknya memang sengaja menurunkan baliho atau tempelan program Pemkot yang memuat foto Atty dikarenakan sudah tidak menjabat untuk sementara waktu.
“Semua baliho yang ada foto Ibu (Atty Suharti) sudah kami turunkan malam tadi. Karena kan beliau sementara ini harus cuti dulu,” katanya dia, Jumat (28/10/2016).
Seperti diketahui, sebagai petahana yang mencalonkan kembali menjadi Calon Wali Kota, Atty diharuskan cuti mulai hari ini (28/10) hingga 11 Februari 2017. Sesuai aturan, ia tidak boleh ikut campur lagi terhadap berjalannya roda Pemkot Cimahi. Semua tanggungjawab Pemkot diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt).
Dikatakan Mardi, selama Wali Kota cuti, sesuai aturan, yang bertanggungjawab mengendalikan tugas pimpinan akan diserahkan kepada Waki Wali Kota Cimahi, Sudiarto yang didaulat menjadi Plt.
Untuk program Program Pemkot Cimahi ke depannya, kata Mardi, yang berhubungan dengan sosialisasi melalui baliho atau spanduk akan disesuaikan apakah harus menggunakan foto Plt atau tidak.
“Kedepannya menyesuaikan. Kan tidak semua harus menggunakan foto beliau (Plt),” ucapnya.
Mardi melanjutkan, penurunan foto Atty dalam program Pemkot ini bukti bahwa Pemkot yang dihuni para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam Pilkada.
Dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memuat bahwa ASN tidak boleh sama sekali terlibat dalam urusan politik seperti Pilkada. Jika terbukti, maka sanksi berat pun menanti.
“Pemerintah dalam hal ini netral. Makannya baliho yang ada gambar Wali Kota (Atty) kita turunkan karena beliau sudah di luar tanggungan negara,” tegas dia.
Jika masih ada baliho program Pemkot Cimahi yang yang masih menempel, ia mengimbau agar masyarakat memberitahu pihaknya.
Selain itu, lanjut Mardi, karena saat ini sudah masuk tahapan dan masuk ranahnya Panitia Pengawas (Panwas), ia mempersilakan Panwas untuk mencabutnya jika ada baliho atau spanduk yang dianggap menyalahi aturan.
“Yang melihat itu pelanggaran atau tidak, itu Panwas karena sudah memasuki tahapan Pilkada,” katanya.
Mardi mengungkapkan, sebelum cuti, Atty sempat menyampaikan agar seluruh ASN di Kota Cimahi agar bersikap netral dalam Pilkada.
Selain itu, Ia juga menyampaikan agar rencana pembangunan yang sudah dibuat agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Beliau (Atty) menyampaikan agar ASN, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik taktis,” katanya.
Sewaktu masih menjabat beberapa waktu lalu, Atty sempat menyampaikan dan menghimbau agar seluruh ASN di Pemkot Cimahi jangan sampai terlibat dalam politik, termasuk di Pilkada Kota Cimahi yang sudah memasuki masa kampanye.
“Kalau ada yang melakukan hal itu, nantinya terkena sanksi. Itu merugikan bagi para ASN,” ucap Atty. cakrawalamedia.co.id (Rizki)