KAB. TASIK (CM) – Polres Tasikmalaya mendalami dugaan eksploitasi anak perempuan melalui modus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara China. Korban ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, setelah diduga dibujuk keluar dari daerah asalnya melalui hubungan asmara daring.
Polisi menemukan korban pada Minggu, 11 Oktober 2026, di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39. Lokasi tersebut diduga disiapkan sebagai tempat penampungan sementara sebelum kedatangan seorang pria warga negara China berinisial XM alias MJ, 35 tahun, dari Guangxi.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Ade Papa Rihi mengatakan keberadaan korban di apartemen itu berada di bawah arahan dan kendali XM. Pria tersebut diduga hendak menindaklanjuti hubungan dengan korban.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok,” kata Ade dalam konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Heru Samsul Bahri menjelaskan, komunikasi keduanya bermula dari aplikasi HelloTalk. Korban mengunduh aplikasi tersebut pada Agustus 2025 setelah mengenalnya melalui tren di media sosial TikTok.
Pada Desember 2025, XM mulai mendekati korban melalui akun berinisial MAOJUNKAI. Komunikasi yang awalnya berlangsung secara daring itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membujuk korban meninggalkan daerah asalnya.
Penyidik juga menemukan aliran dana dari XM yang diduga digunakan untuk membiayai perjalanan korban dari Tasikmalaya hingga Tangerang.
“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ujar Heru.
Temuan tersebut menguatkan dugaan polisi mengenai kemungkinan eksploitasi anak dengan modus pengantin pesanan, baik melalui perkawinan formal maupun di luar ikatan pernikahan. Meski begitu, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ade menegaskan, korban masih berusia di bawah 18 tahun dan dibawa pergi tanpa persetujuan orang tua atau walinya. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polisi merujuk Pasal 454 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan membawa pergi anak dari pengawasan orang tua atau walinya dengan maksud memastikan penguasaan atas anak tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Tasikmalaya kini meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak keberadaan XM melalui Interpol. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu perpindahan korban di dalam negeri.
Di tengah proses hukum, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memperburuk kondisi korban melalui komentar yang menyudutkan di media sosial. Ade menyebut korban dan keluarganya masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Ia meminta warganet menghentikan perundungan dan penyebaran stigma terhadap korban. Kekerasan terhadap anak, kata dia, tidak hanya berbentuk serangan fisik, tetapi juga tekanan psikis yang menimbulkan penderitaan.
Polisi mengajak masyarakat turut melindungi anak di ruang digital, termasuk dengan tidak menyebarkan identitas, informasi pribadi, atau komentar yang berpotensi menambah beban psikologis korban.





