News

Layanan Kesehatan Gratis Jabar, Pemkab Tasikmalaya Soroti Kepastian Hukum

51
×

Layanan Kesehatan Gratis Jabar, Pemkab Tasikmalaya Soroti Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi

KAB.TASIK (CM) – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menunggu kepastian aturan teknis untuk menjalankan kebijakan layanan kesehatan gratis setara kelas 3 yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meski mendukung perluasan akses kesehatan tersebut, pemerintah daerah menilai implementasinya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, kebijakan itu perlu diterjemahkan ke dalam petunjuk operasional agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Peran organisasi perangkat daerah, terutama dinas terkait, menjadi penting untuk memastikan layanan dapat diakses masyarakat yang berhak.

“Gubernur menyampaikan niat baiknya, tetapi yang perlu menerjemahkan itu kepala dinas dan beberapa perangkat di bawahnya. Secara teknis harus dirumuskan bagaimana nantinya bisa diaplikasikan atau direalisasikan,” kata Asep, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Asep, Pemkab Tasikmalaya telah menjalankan skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sejak awal tahun. Pemerintah daerah membantu warga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4, termasuk kelompok desil 1–5 yang kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif.

“Jadi masyarakat kita yang berada di desil 1–4, bahkan desil 1–5 yang tidak aktif, secara otomatis dibantu oleh pemerintah daerah. Praktik seperti ini sebetulnya sudah kita jalankan sejak awal tahun,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr. Aa Ahmad Nurdin menyatakan siap mengawal kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Namun, dinasnya masih menunggu regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.

“Pada dasarnya kami di pemerintah daerah akan mengawal kebijakan Gubernur. Saat ini kami masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan tersebut,” kata Aa Ahmad.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dengan 86 rumah sakit untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Kerja sama itu melibatkan tujuh rumah sakit umum daerah milik provinsi dan 79 rumah sakit lainnya, termasuk rumah sakit daerah, pusat rujukan di Jawa Barat dan Jakarta, serta rumah sakit swasta.

Melalui skema tersebut, warga Jawa Barat yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lain dapat memperoleh pelayanan medis dengan pembiayaan setara kelas 3.

Pemprov Jabar berharap kerja sama ini memperluas akses layanan kesehatan sekaligus mengurangi hambatan administratif bagi warga. Namun, bagi Pemkab Tasikmalaya, kejelasan aturan pelaksanaan menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *