News

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemkab Perkuat Perda KTR untuk Lindungi Generasi Muda dari Jerat Rokok

82
×

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemkab Perkuat Perda KTR untuk Lindungi Generasi Muda dari Jerat Rokok

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026 dengan menggelar kampanye edukasi bahaya rokok, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 3 Tahun 2025, serta berbagai aksi peduli lingkungan di kawasan Car Free Day (CFD) Lapangan Gebu, Minggu 31 Mei 2026

Peringatan HTTS tahun ini mengusung tema global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), “Unmasking the Appeal – Countering Nicotine and Tobacco Addiction” atau “Mengungkap Daya Tariknya: Melawan Kecanduan Nikotin dan Tembakau”. Tema tersebut menyoroti berbagai strategi industri rokok dan produk nikotin yang dinilai terus menyasar anak-anak dan remaja melalui iklan, promosi, serta sponsor yang dikemas secara menarik.

Ketua Pelaksana kegiatan yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. AA Ahmad Nurdin, M.M., M.H., mengatakan peringatan HTTS menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk rokok terhadap kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.

“Jawa Barat masih menghadapi tingginya angka perokok yang berkontribusi terhadap meningkatnya penyakit tidak menular seperti stroke, hipertensi, dan penyakit jantung. Karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin menggerakkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menerapkan pola hidup sehat sekaligus memahami pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Ahmad Nurdin.

Ia menjelaskan, kegiatan HTTS 2026 melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari No Tobacco Community (NOTC), PPPKMI, Saka Bakti Husada, mahasiswa, Dinas Kesehatan, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain kampanye edukasi dan senam sehat, kegiatan juga diisi dengan gerakan memungut puntung rokok, pawai sosialisasi bahaya rokok, pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat, serta penyebarluasan informasi mengenai Perda KTR Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut Ahmad Nurdin, keberadaan Perda KTR menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok, termasuk rokok elektronik atau vape yang kini semakin populer di kalangan remaja.

“Perda ini mengatur tujuh kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya. Kebijakan ini juga mencakup rokok elektronik,” katanya.

Sementara itu, istri Bupati Tasikmalaya, Hj. Retno Widyastuti, S.E., yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pengendalian konsumsi tembakau sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, generasi muda harus dilindungi dari berbagai bentuk promosi dan pemasaran produk tembakau yang kini semakin masif dan bertransformasi melalui berbagai inovasi produk nikotin.

“Perlindungan terhadap generasi muda dari paparan rokok dan zat adiktif merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Kita tidak boleh lengah terhadap berbagai strategi pemasaran yang menyasar anak-anak dan remaja,” ujar Retno.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari pengesahan Perda KTR, penguatan pengawasan iklan dan promosi produk tembakau, kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix, hingga mendukung layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi masyarakat.

Retno juga mengingatkan bahwa bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Selain itu, limbah puntung rokok menjadi salah satu jenis sampah yang banyak mencemari lingkungan.

“Karena itu, kegiatan seperti jalan santai, gerakan pungut puntung rokok, pemilahan sampah, dan penanaman pohon menjadi bentuk nyata komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui peringatan HTTS 2026, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, penerapan Kawasan Tanpa Rokok semakin dipatuhi, serta generasi muda mampu lebih kritis terhadap berbagai bentuk promosi produk tembakau yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam kecanduan nikotin.

“Semoga kegiatan ini menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga anak-anak kita dapat tumbuh di lingkungan yang sehat, bebas asap rokok, dan memiliki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *