Hiburan

Anggota Banser Dianiaya di Tangerang, Habib Bahar Dipanggil Polisi

46
×

Anggota Banser Dianiaya di Tangerang, Habib Bahar Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG (CM) – Polisi resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith, yang dikenal sebagai Habib Bahar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Korban bernama Rida, warga Cipondoh, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh. Rida datang ke lokasi untuk mengikuti ceramah. Namun ketika ia mendekat dan berniat bersalaman, sejumlah orang yang berada di sekitar acara menghadangnya.

Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan. Di tempat itulah Rida diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. Atas kejadian tersebut, Rida melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Awaludin menjelaskan, proses penyidikan telah berjalan sejak September 2025. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 23 September 2025. Selain itu, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik langkah kepolisian yang menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif.

Midyani juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah tegas agar perkara ini tidak berlarut-larut. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri maupun perilaku kekerasan.

Selain itu, Midyani meminta kepolisian meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan. Menurutnya, ketiganya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *