News

DPRD Kota Tasikmalaya Tinjau Tambang Galian C di Bungursari, Temukan Dugaan Pelanggaran Kesepakatan

44
×

DPRD Kota Tasikmalaya Tinjau Tambang Galian C di Bungursari, Temukan Dugaan Pelanggaran Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kepler Sianturi, meninjau langsung aktivitas penambangan Galian C di wilayah Gunung Peuti, Kelurahan Bungursari, Kecamatan Bungursari, Senin 26 Januari 2026.

Peninjauan dilakukan menyusul pengaduan warga terkait dugaan kerusakan lingkungan dan jalan akibat aktivitas pertambangan.

Peninjauan tersebut dilakukan setelah Kepler menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kesepakatan tertulis antara perusahaan tambang dan warga sekitar. Dalam kegiatan itu, Kepler didampingi Sekretaris Camat Bungursari, Kepala Seksi Pemerintahan kecamatan, lurah setempat, serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya.

“Saya turun ke lokasi untuk memastikan implementasi kesepakatan yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan. Dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat sejumlah poin yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Kepler usai melakukan inspeksi.

Kepler menjelaskan, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Direktur CV Anak Sejati, Budi Setiadi, dan diketahui Camat Bungursari, tercantum lima poin kesepakatan. Poin-poin tersebut antara lain pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB, pengaturan muatan truk agar tidak melebihi kapasitas dan ditutup terpal, pembukaan jalur alternatif angkutan material, kewajiban reklamasi sebelum izin berakhir, serta pengajuan perpanjangan izin pertambangan.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan, Kepler menilai sejumlah poin tersebut belum sepenuhnya terealisasi, terutama terkait kondisi jalan dan reklamasi pascatambang.

“Kami mengecek langsung dampak ke Jalan Sukalaksana. Hingga hari ini belum terlihat adanya pemeliharaan atau perbaikan jalan, sementara aktivitas truk bertonase berat masih terus berlangsung,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya berkewajiban memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan membahayakan warga. Ia juga menyinggung arahan partai agar kader di legislatif memperhatikan aspek ekologi dalam setiap aktivitas pembangunan.

“Kalau ada potensi longsor atau kerusakan lingkungan, harus dipastikan tidak ada faktor aktivitas manusia yang memperparah kondisi tersebut, termasuk penggalian,” kata Kepler.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk turun langsung mengevaluasi aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau potensi kerusakan serius, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.

Keluhan warga juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bungursari, Fahrizal Samsudin. Menurut dia, warga mengeluhkan lalu lintas truk tambang yang melintasi Kampung Cibeureum, Bengkok, dan Cipetey, termasuk material yang kerap jatuh ke badan jalan serta kekhawatiran terhadap potensi longsor.

“Sejauh pengamatan kami, reklamasi di beberapa titik bekas galian belum dilakukan. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban perusahaan tambang,” ujar Fahrizal.

Sementara itu, pengelola tambang bernama Agus mengklaim bahwa aktivitas penggalian dilakukan secara bertahap dan disertai reklamasi. Ia juga membantah tudingan bahwa metode penggalian dilakukan secara nebing yang berpotensi membahayakan.

“Kami menggali sambil mereklamasi, tidak sembarangan,” kata Agus, meski di lokasi masih terlihat bekas galian yang belum dipulihkan.

Terkait kerusakan jalan, Agus menyebut kondisi jalan rusak berada di luar area tambang yang dikelolanya. Ia juga menyatakan tidak mengetahui detail perizinan karena hanya bertugas sebagai pekerja lapangan.

Peninjauan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *