News

Dugaan Konten Eksploitasi Anak di Tasikmalaya Disorot DPRD, Polisi Dalami Peran Influencer

59
×

Dugaan Konten Eksploitasi Anak di Tasikmalaya Disorot DPRD, Polisi Dalami Peran Influencer

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Dugaan kasus eksploitasi anak atau child grooming melalui konten media sosial yang dilakukan seorang pegiat media sosial berinisial SL di Kota Tasikmalaya menuai sorotan berbagai kalangan. Konten berjudul “Sewa Pacar” yang melibatkan pelajar tersebut dinilai tidak mendidik dan berpotensi melanggar norma sosial serta hukum.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mengadvokasi korban dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, pilihan skenario konten yang melibatkan anak di bawah umur sangat tidak tepat.

“Perkembangan teknologi memang membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Namun, tujuan atau output konten tidak boleh melabrak norma agama, sosial, dan rasa keadilan,” kata Yadi saat dimintai keterangan, Senin (26/1/2026) malam.

Yadi menegaskan, pelibatan anak di bawah umur sebagai objek konten dengan narasi yang tidak mendidik dan mengarah pada dugaan pelecehan seksual merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

“Jika konten tersebut menyerempet pada eksploitasi anak atau bagian yang dilindungi pada diri anak, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum agar menjadi pembelajaran,” ujar dia.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya itu menilai masih banyak ide konten lain yang bersifat positif dan edukatif, termasuk untuk kepentingan komersial. Ia mengingatkan agar kreator tidak memilih narasi sensasional semata demi viralitas.

“Orientasi pada konten yang menyimpang agar cepat viral sebaiknya dihindari. Dengan niat baik dan narasi yang tepat, hasilnya juga akan lebih positif,” katanya.

Yadi menambahkan, sebagai kota yang dikenal dengan identitas religius, Tasikmalaya perlu terus menghadirkan narasi yang menginspirasi dan mengedukasi masyarakat, terutama di ruang digital.

“Saya kira banyak warganet yang membutuhkan konten positif dan konstruktif, bukan narasi negatif atau misinformasi. Jadi tidak perlu khawatir soal jumlah pengikut, konten baik juga punya pasar,” ujarnya.

Secara terpisah, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menyatakan telah melakukan langkah awal penanganan kasus tersebut. Polisi telah mendatangi lokasi pembuatan konten serta sekolah korban, dan berencana melanjutkan pendalaman kepada pihak keluarga.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari SL selaku terlapor.

“Kami sudah meminta keterangan dari terlapor. Yang bersangkutan mengakui pembuatan konten yang menimbulkan kegaduhan tersebut,” ujar Herman.

Namun demikian, polisi masih akan mencocokkan keterangan terlapor dengan pihak lain, termasuk korban dan pihak yang memberikan endorsement.

“Kami harus memastikan kesesuaian keterangan antara influencer, pihak endorse, dan korban. Termasuk melihat apakah ada nilai ekonomis yang diterima dari konten tersebut,” kata Herman.

Polisi juga berencana memanggil pihak produk minuman yang memberikan endorsement untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh. Setelah seluruh keterangan terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *